Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kalau De Jure Yang Dimasalahkan, FPI Bisa Reborn Jadi Front Perjuangan Islam

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kalau ormas Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar per 20 Juni 2019. Per tanggal tersebut FPI tak lagi punya legal standing sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Untuk kesekian kali saya amati pemerintah lebih suka melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan bangsa. Malah ngurusi soal de jure ormas yang dimasalahkan Mahfud MD. Bukan de facto akar masalah di negeri ini, seperti ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang disuarakan masyarakat dan ormas," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Gde Siriana menilai pembubaran FPI oleh pemerintah tak akan membuat ormas tersebut hilang. Karena bisa jadi akan ada nama lain yang tetap mengusung tujuan dan perjuangan yang sama.


"Saya kira klo de jure yang dimasalahkan, bisa saja FPI reborn, jadi Front Perjuangan Islam. (Acara) '4 Mata'-nya Tukul saja bisa ganti nama, apalagi FPI yang sudah jadi ormas besar. Yang penting yang dilihat publik adalah tujuan dan nilai-nilai yang dibawa dalam perjuangannya tetap sama, demi kemaslahatan umat, bangsa, negara," tegas Gde Siriana.

Secara khusus, Gde Siriana memang mengkritisi persoalan de jure ormas yang disampaikan Menko Polhukam. Karena bisa jadi ada banyak ormas yang belum memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri.

"Kata Mahfud MD, FPI belum perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sudah dicek berapa banyak ormas yang belum perpanjang SKT? Tidak diumumkan? Saya kira persoalan de jure FPI tidak akan mengurangi de facto dukungan publik. Apalagi setelah 6 laskarnya mati ditembak," jelasnya.

Pengumuman pembubaran FPI disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegas Mahfud MD.

Untuk itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya