Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kalau De Jure Yang Dimasalahkan, FPI Bisa Reborn Jadi Front Perjuangan Islam

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 15:39 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kalau ormas Front Pembela Islam (FPI) secara de jure telah bubar per 20 Juni 2019. Per tanggal tersebut FPI tak lagi punya legal standing sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

"Untuk kesekian kali saya amati pemerintah lebih suka melakukan pendekatan kekuasaan dalam menghadapi persoalan bangsa. Malah ngurusi soal de jure ormas yang dimasalahkan Mahfud MD. Bukan de facto akar masalah di negeri ini, seperti ketidakadilan dan kesenjangan sosial yang disuarakan masyarakat dan ormas," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/12).

Gde Siriana menilai pembubaran FPI oleh pemerintah tak akan membuat ormas tersebut hilang. Karena bisa jadi akan ada nama lain yang tetap mengusung tujuan dan perjuangan yang sama.


"Saya kira klo de jure yang dimasalahkan, bisa saja FPI reborn, jadi Front Perjuangan Islam. (Acara) '4 Mata'-nya Tukul saja bisa ganti nama, apalagi FPI yang sudah jadi ormas besar. Yang penting yang dilihat publik adalah tujuan dan nilai-nilai yang dibawa dalam perjuangannya tetap sama, demi kemaslahatan umat, bangsa, negara," tegas Gde Siriana.

Secara khusus, Gde Siriana memang mengkritisi persoalan de jure ormas yang disampaikan Menko Polhukam. Karena bisa jadi ada banyak ormas yang belum memperpanjang SKT di Kementerian Dalam Negeri.

"Kata Mahfud MD, FPI belum perpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri. Sudah dicek berapa banyak ormas yang belum perpanjang SKT? Tidak diumumkan? Saya kira persoalan de jure FPI tidak akan mengurangi de facto dukungan publik. Apalagi setelah 6 laskarnya mati ditembak," jelasnya.

Pengumuman pembubaran FPI disampaikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD melalui keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” tegas Mahfud MD.

Untuk itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya