Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kalau Ada Yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), yang secara de jure telah bubar sejal 20 Juni 2019.

Atas alasan itu, pemerintah melarang segala kegiatan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai FPI.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12)


"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya itu tidak ada, terhitung hari ini," tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa FPI yang sudah bubar sebagai ormas tetap masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum menjadi pertimbangan larangan itu terbit.

Pelarangan aktivitas FPI ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Setiap kegiatan yang dilakukan FPI dihentikan karena tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“FPI tidak punya legal standing kepada aparat pemerintah pusat dan daerah," sambung mantan ketua MK itu.

Pelarangan kegiatan FPI itu dipertegas melalui Keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya