Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kalau Ada Yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), yang secara de jure telah bubar sejal 20 Juni 2019.

Atas alasan itu, pemerintah melarang segala kegiatan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai FPI.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12)


"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya itu tidak ada, terhitung hari ini," tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa FPI yang sudah bubar sebagai ormas tetap masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum menjadi pertimbangan larangan itu terbit.

Pelarangan aktivitas FPI ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Setiap kegiatan yang dilakukan FPI dihentikan karena tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“FPI tidak punya legal standing kepada aparat pemerintah pusat dan daerah," sambung mantan ketua MK itu.

Pelarangan kegiatan FPI itu dipertegas melalui Keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya