Berita

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud MD: Kalau Ada Yang Mengatasnamakan FPI Harus Ditolak

RABU, 30 DESEMBER 2020 | 13:16 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Front Pembela Islam (FPI) dinilai sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), yang secara de jure telah bubar sejal 20 Juni 2019.

Atas alasan itu, pemerintah melarang segala kegiatan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai FPI.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu (30/12)

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya itu tidak ada, terhitung hari ini," tegasnya.

Mahfud menjelaskan bahwa FPI yang sudah bubar sebagai ormas tetap masih melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan, dan bertentangan dengan hukum menjadi pertimbangan larangan itu terbit.

Pelarangan aktivitas FPI ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember 2014.

Setiap kegiatan yang dilakukan FPI dihentikan karena tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.

“FPI tidak punya legal standing kepada aparat pemerintah pusat dan daerah," sambung mantan ketua MK itu.

Pelarangan kegiatan FPI itu dipertegas melalui Keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Turut hadir dalam konferensi pers ini Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Dandim Pinrang Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik yang Digelar Mabesad

Selasa, 30 April 2024 | 18:43

UPDATE

Jelang Laga Play-off, Shin Tae-yong Fokus Kebugaran Pemain

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:54

Preseden Buruk, 3 Calon Anggota DPRD Kota Bandung Berstatus Tersangka

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:40

Prof Romli: KPK Gagal Sejak Era Antasari, Diperburuk Kinerja Dewas

Rabu, 08 Mei 2024 | 07:15

Waspada Hujan Disertai Petir di Jakarta pada Malam Hari

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:28

Kemenag Minta Umat Tak Terprovokasi Keributan di Tangsel

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:23

Barikade 98: Indonesia Lawyers Club Lebih Menghibur daripada Presidential Club

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:20

Baznas Ungkap Kiat Sukses Pengumpulan ZIS-DSKL Ramadan 2024

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:01

Walkot Jakpus Ingatkan Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilgub

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:35

Banyak Fasos Fasum di Jakarta Rawan Diserobot

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:19

Sopir Taksi Online Dianiaya Pengendara Mobil di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 05:15

Selengkapnya