Berita

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi/Repro

Nusantara

WNI Dari Luar Negeri Bisa Pulang Ke Indonesia, Pemerintah Tetapkan Sejumlah Syarat

SENIN, 28 DESEMBER 2020 | 21:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penutupan akses masuk ke Indonesia yang ditetapkan pemerintah hanya diberlakukan bagi Warga Negara Asing (WNA), namun tidak bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin pulang dari luar negeri.

Hal itu disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/12).

"Sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai ketentuan adendum surat edaran yang sama," ujar Retno.


Ketentuan Adendum yang dimaksud Retno adalah tambahan aturan yang termaktub di dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 nomor 3/2020.

Dalam aturan tersebut, Retno menjelaskan, WNI yang kembai ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Selain itu, surat hasil tes RT-PCR tersebut harus dilampirkan WNI yang pulang ke Indonesia pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHac International Indonesia di tempat kedatangan.

"Pada saat kedatangan di Indonesia WNI melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia, dan apabila menunjukan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak kedatangan di tempat akomodasi karantina yang telah disiapkan pemerintah," sambung Retno.

Adapun setelah karantia 5 hari, pemerintah kembali memeriksa WNI yang bersangkutan guna memastikan apakah bersih dari infeksi Covid-19. Sebab saat ini, di sejumlah negara Eropa dan Asia sudah menyebar varian baru virus Covid-19.

"(WNI) melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR (setelah karantina 5 hari). Apabila hasil negataif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," demikian Retno Marsudi menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya