Berita

Bandara Supadio, Pontianak/Net

Nusantara

Soal Aturan Perjalanan Gubernur Kalbar, Kemenhub: Mohon Cabut Atau Sesuaikan Dengan SE Satgas Covid-19 Dan Menhub

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 19:40 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji untuk mencabut aturan perjalanan selama libur Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang dikeluarkan beberapa hari lalu.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desembe tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam.

Sementara itu, dalam surat yang tujukan kepada Sutarmidji, Kemenhub menegaskan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri, khususnya transportasi udara selama Nataru telah diatur berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 dan SE Menteri Perhubungan No. 22/2020.


Surat itu dikirim oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pada Jumat (26/12) dengan nomor UM.006/10/3/PRJU.DJPU-2020, dan ditantangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto R.

"Sehubungan dengan hal sebagaimana tersebut di atas, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 3596 tahun 2020..., khususnya yang mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara agar segera dapat disesuaikan atau dicabut," demikian surat tersebut.

Lebih lanjut, Kemenhub juga menyampaikan agar pemerintah daerah dan seluruh instansi yang terkait dapat bersama-sama memastikan agar transportasi udara dapat tetap berjalan dengan mengoptimalkan pengawasan pada protokol kesehatan.

"Sehubungan dengan hal di atas kami mohon bantuan Bapak Gubernur untuk sekiranya tidak membawa permasalahan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa transportasi udara di dalam ranah publik melalui media sosial dan massa," lanjut surat itu.

Jika terdapat penumpang yang terbukti memalsukan surat keterangan hasil rapid test, Kemenhub menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 3/2020 dan SE Menteri Perhubungan No. 22/2020, terdapat beberapa aturan terkait syarat uji Covid-19.

Penumpang yang datang dari penerbangan luar negeri wajib menunjukan hasil negatif pemeriksaan swab PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang terbang dari dan ke atau antar bandara di Pulau Jawa wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang yang terbang menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bali wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan penumpang yang terbang dari dan ke bandara selain di Pulau Jawa dan Bali hanya diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif atau non reaktif menggunakan PCR atau rapid test paling lama 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemberlakuan SE Gubernur Kalbar sendiri telah memicu banyak kritik karena dianggap tumpang tindih dengan aturan yang keluarkan oleh pemerintah pusat.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya