Berita

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari/Net

Hukum

Bupati Boltim Ungkap Kejanggalan Penyaluran Bantuan UMKM Presiden, Pusako Andalas: KPK Wajib Telusuri!

SABTU, 26 DESEMBER 2020 | 10:28 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan menelusuri lebih jauh soal temuan Bupati Boltim Sehan Salim terkait proses distribusi bantuan pusat untuk UMKM Rp 2,4 juta yang bunganya hingga 100 persen lebih.

Pasalnya, jika terjadi penyimpangan dan meresahkan publik, maka lembaga antirasuah wajib turun tangan melakukan penelusuran.

Demikian ditegaskan Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Sabtu (26/12).


"Kalau penyimpangannya melibatkan penyelenggara negara atau meresahkan publik, KPK wajib turun," tegasnya.

Menurut Feri, penyimpangan jenis penyaluran bantuan UMKM itu sangat perlu juga lakukan check dan rechek oleh kepala daerah. Bahkan, jika ditemukan bukti kuat dan didapati unsur pidananya, maka kepala daerah harus lapor kepada aparat kepolisian.

"Penyimpangan di lapangan ini memang perlu dicheck kepala daerah, apakah tepat sasaran dan menggunakan prosedurnya tepat. Jika terdapat unsur pidananya kepala daerah dapat melaporkan kepada polisi," pungkasnya.

Dalam sebuah video viral, Bupati Boltim Sehan Salim menyambangi 125 orang warga yang tengah berkumpul dan menjelaskan bahwa mereka datang untuk menerima bantuan dari presiden.

"Siapa yang ngusul? Nah ini yang finance ya Estadana, kebetulan berdampingan langsung dengan BRI," tuturnya dalam video tersebut.

Sehan Salim lantas bertanya tentang alasan dan mekanisme lembaga keuangan tersebut menjadi pengusul bantuan.

"Mereka bilang ini nasabah kita semuanya pak. Mereka ini kita pinjamkan uang, baru kita usulkan ke Kementerian Koperasi dan UMKM," urainya.

Sementara untuk mekanisme pinjamanya, Sehan Salim mengaku telah mendapat gambaran dari para nasabah tersebut.

Kepada Sehan, mereka mencontohkan, jika pinjam uang Rp 3,4 juta, maka yang diterima adalah Rp 2,7 juta. Sementara Rp 700 ribu menjadi simpanan. Setelah itu, lembaga keuangan itu membantu untuk mengurus bantuan Presiden yang berjumlah Rp 2,4 juta.   

Sementara untuk kewajiban nasabah pada lembaga keuangan adalah melakukan pengembalian uang Rp 2,7 juta yang dipinjam dari total Rp 3,4 juta. Atau dana yang ditarik setelah dipotong Rp 700 ribu sebagai simpanan.

Setiap minggu nasabah diminta untuk mencicil sebesar Rp 250 ribu selama 25 kali.

"25 minggu itu 6 bulan 1 minggu. Berarti yang dikembalikan total 6 juta 250 (ribu)," kesalnya.

"Wah, saya kaget. Berarti uang bantuan Presiden untuk menghidupkan ekonomi kecil dan menengah oleh rakyat-rakyat ini yang kena dampak, uang itu tidak cukup menutupi bunga dari pinjaman dari yang diberikan Estadana," sambung Sehan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya