Berita

Pesawat Air Asia/Net

Nusantara

Usai Batik Air, Pemprov Kalbar Larang Terbang Air Asia Imbas Temuan Penumpang Covid

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 21:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan sanksi pada maskapai penerbangan yang membawa penumpang positif terpapar virus corona.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dirilis pada Jumat (25/12), maskapai penerbangan Air Asia dilarang membawa penumpang dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas temuan satu penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab PCR pada Jumat (25/12). Penumpang tersebut terbang dengan pesawat Air Asia kode registrasi QZ182 pada Kamis (24/12).


Dengan begitu, Air Asia disebut telah melanggar pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110/2020 yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus dilarang membawa penumpang dengan hasil rapid test dan/atau Swab PCR positif Covid-19.

Larangan sendiri akan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di terminal kedatangan bandara Supadio, akan diberikan sanksi," jelas surat tersebut.

Surat sendiri ditujukan kepada Presiden Direktur Air Asia, Pimpinan Maskapai Air Asia Pontianak, dan Pimpinan Maskapai Air Asia Jakarta.

Sebelum Air Asia, pemprov Kalbar sudah menerapkan sanksi serupa pada Batik air setelah lima penumpangnya dinyatakan terpapar Covid-19.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Presiden Prabowo Patok Belanja Negara Rp4.097 Triliun, Defisit Rp671,2 T di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:15

Pemerintah Anggarkan Belanja Rp4.097 Triliun untuk Delapan Program Prioritas di 2027

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:59

Titah Prabowo Usut Tambang Ilegal Wajib Dilaksanakan TNI-Polri

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:55

Prabowo Targetkan Efisiensi Rp360 Triliun dari Belanja Pemerintah

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:41

Muktamar NU dalam Pusaran Politik Kepentingan Umat

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:20

Prabowo Usul Beri Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora dengan Talenta Terbaik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:10

Iwan Sumule: Program Prabowo adalah Amanat Konstitusi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 17:09

Kepastian RUU Perampasan Aset, Menteri Hukum: Tunggu DPR Gelar Uji Publik

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:53

Prabowo Siapkan Ambulans Udara hingga Tim Dokter Terbang untuk Layani Daerah Terpencil

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:52

Prabowo Buka Opsi Datangkan Dokter dari Luar Negeri untuk Praktik di Indonesia

Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:32

Selengkapnya