Berita

Pesawat Air Asia/Net

Nusantara

Usai Batik Air, Pemprov Kalbar Larang Terbang Air Asia Imbas Temuan Penumpang Covid

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 21:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan sanksi pada maskapai penerbangan yang membawa penumpang positif terpapar virus corona.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dirilis pada Jumat (25/12), maskapai penerbangan Air Asia dilarang membawa penumpang dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas temuan satu penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab PCR pada Jumat (25/12). Penumpang tersebut terbang dengan pesawat Air Asia kode registrasi QZ182 pada Kamis (24/12).

Dengan begitu, Air Asia disebut telah melanggar pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110/2020 yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus dilarang membawa penumpang dengan hasil rapid test dan/atau Swab PCR positif Covid-19.

Larangan sendiri akan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di terminal kedatangan bandara Supadio, akan diberikan sanksi," jelas surat tersebut.

Surat sendiri ditujukan kepada Presiden Direktur Air Asia, Pimpinan Maskapai Air Asia Pontianak, dan Pimpinan Maskapai Air Asia Jakarta.

Sebelum Air Asia, pemprov Kalbar sudah menerapkan sanksi serupa pada Batik air setelah lima penumpangnya dinyatakan terpapar Covid-19.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya