Berita

Pesawat Air Asia/Net

Nusantara

Usai Batik Air, Pemprov Kalbar Larang Terbang Air Asia Imbas Temuan Penumpang Covid

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 21:54 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat kembali memberlakukan sanksi pada maskapai penerbangan yang membawa penumpang positif terpapar virus corona.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang dirilis pada Jumat (25/12), maskapai penerbangan Air Asia dilarang membawa penumpang dengan rute Jakarta-Pontianak selama 10 hari.

Larangan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut atas temuan satu penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, berdasarkan hasil tes swab PCR pada Jumat (25/12). Penumpang tersebut terbang dengan pesawat Air Asia kode registrasi QZ182 pada Kamis (24/12).


Dengan begitu, Air Asia disebut telah melanggar pasal 8 ayat (5) Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110/2020 yang menyatakan bahwa maskapai penerbangan, operator pelayaran, dan operator bus dilarang membawa penumpang dengan hasil rapid test dan/atau Swab PCR positif Covid-19.

Larangan sendiri akan berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.

"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah. Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi positif Covid-19 berdasarkan hasil swab di terminal kedatangan bandara Supadio, akan diberikan sanksi," jelas surat tersebut.

Surat sendiri ditujukan kepada Presiden Direktur Air Asia, Pimpinan Maskapai Air Asia Pontianak, dan Pimpinan Maskapai Air Asia Jakarta.

Sebelum Air Asia, pemprov Kalbar sudah menerapkan sanksi serupa pada Batik air setelah lima penumpangnya dinyatakan terpapar Covid-19.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya