Berita

Anggota Ombudsman Alvin Lie/Net

Nusantara

Batik Air Dilarang Terbang Ke Pontianak Karena Lima Penumpang Covid, Alvin Lie: Sangat Tidak Adil

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 17:37 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Sanksi yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap maskapai penerbangan Batik Air dinilai tidak adil oleh anggota Ombudsman, Alvin Lie.

Larangan terbang selama 10 hari dari Jakarta ke Pontianak dikeluarkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalbar kepada Batik Air setelah lima penumpangnya dinyatakan terinfeksi Covid-19.

Lima penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta yang membawa surat keterangan hasil uji Covid-19 negatif itu dinyatakan terpapar ketika dites di Bandara Soepadio.


Melalui pesan suara yang diterima oleh Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (25/12), Alvin menegaskan pihak maskapai dan bandara tidak dapat dipersalahkan dari kejadian tersebut.

Pasalnya, pengujian Covid-19 tidak dilakukan oleh pihak maskapai maupun bandara. Selain itu, validasi pun dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Pihak airline maupun pihak bandara sama sekali tidak punya hak, tidak punya wewenang untuk memeriksa, menguji, memvalidasi surat keterangan tersebut," jelas Alvin.

"Jadi kalau pemerintah provinsi Kalbar menjatuhkan sanksi pada airline, itu sungguh sangat tidak bijak, sangat tidak adil," lanjutnya.

"Seharusnya yang dikenakan sanksi adalah KKP Kementerian Kesehatan yang ada di Bandara Soekarno Hatta," imbuh dia.

Selain itu, Alvin juga mengingatkan insiden tersebut terjadi ketika pemerintah masih memberlakukan rapid test antibodi, bukan antigen.

Surat keterangan hasil uji rapid test antibodi sendiri pada waktu itu berlaku selama 14 hari. Sehingga menurutnya, banyak kemungkinan paparan yang terjadi setelah pengujian hingga keberangkatan.

Dalam insiden tersebut, Alvin juga menyoroti pemberlakuan sanksi penerbangan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah provinsi.

Ia menuturkan, satu-satunya pihak yang menerbitkan izin rute penerbangan adalah Kementerian Perhubungan, dalam hal ini Direktoral Jenderal Hubungan Udara.

"Bgaimana pemprov dapat melakukan hal-hal yang bukan wewenangnya. Ini adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, berbuat di luar kewenangan, dan berbuat sewenang-wenang," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya