Berita

Menteri Sosial Tri Rismaharini/Net

Politik

Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti sebagai Walikota Surabaya sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial memang benar.

Namun, pemberhentian Risma sebagai walikota tersebut harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Begitu kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/12). 


"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray Rangkuti.

Sementara mengenai klaim Risma, yang mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan, Ray Rangkuti menilai bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat Risma tetap masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden. Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Ibu Risma sebagai walikota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," tuturnya.

Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 poin a UU 39/2008 tentang Kementerian Negera, maka menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terseut diperkuat oleh pasal 78 ayat 2 poin g UU 23/2014, yang berbunyi "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya Ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Singkatnya, Ray Rangkuti menilai jika Risma masih berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, maka itu diperbolehkan. Hanya saja dia tidak boleh hadir dalam kapasitas sebagai walikota.

“Bisa sebagai Mensos atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 UU,” demikian Ray Rangkuti.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya