Berita

Menteri Sosial Tri Rismaharini/Net

Politik

Risma Boleh Meresmikan Jembatan Di Surabaya Asal…

JUMAT, 25 DESEMBER 2020 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang menyebut bahwa Tri Rismaharini secara otomatis berhenti sebagai Walikota Surabaya sejak dia dilantik sebagai Menteri Sosial memang benar.

Namun, pemberhentian Risma sebagai walikota tersebut harus tetap melalui rapat paripurna DPRD Surabaya.

Begitu kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/12). 


"Pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. Bukan melalui SK presiden," kata Ray Rangkuti.

Sementara mengenai klaim Risma, yang mengaku mendapat restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk rangkap jabatan, Ray Rangkuti menilai bahwa hal tersebut tidak serta merta membuat Risma tetap masih menjabat sebagai walikota Surabaya.

"Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden. Izin presiden tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Ibu Risma sebagai walikota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti Mensos atau warga biasa," tuturnya.

Aktivis 98' jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, sesuai dengan pasal 23 poin a UU 39/2008 tentang Kementerian Negera, maka menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan terseut diperkuat oleh pasal 78 ayat 2 poin g UU 23/2014, yang berbunyi "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dengan dua ketentuan ini, dengan sendirinya Ibu Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan, yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma sebagai kepala daerah," tuturnya.

Singkatnya, Ray Rangkuti menilai jika Risma masih berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, maka itu diperbolehkan. Hanya saja dia tidak boleh hadir dalam kapasitas sebagai walikota.

“Bisa sebagai Mensos atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai walikota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas walikota, punya potensi melanggar 2 UU,” demikian Ray Rangkuti.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya