Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Diminta Ikut Turun Tangan Berantas Mafia Tanah

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut memberantas mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, saat ini KPK sedang fokus pada pencegahan.

Begitu harapan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamias (24/12)

“Saya kira sangat perlu KPK terjun, Pak Firli kan selalu bicara pencegahan. Buktikan dong,” ujarnya.


Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sertifikat ganda yang sangat banyak terjadi. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lain di Indonesia yang kadang menjadi sumber konflik.

Dalam kasus ini, masyarakat tidak cukup mengandalkan BPN untuk melakukan pembenahan. Boyamin berharap, jika KPK menemukan atau mendapat laporan dugaan mafia tanah, hingga pungli, apalagi suap ke BPN, maka harus ditindaklanjuti.

Sasaran kasus jangan hanya bertumpu pada oknum juru ukur dan petugas administrasi saja. Tapi juga harus menyasar ke tingkat pejabat.

Senada itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan tanah yang melibatkan birokrasi oknum pegawai atau pejabat BPN adalah korupsi.

“Korupsi dalam kasus pertanahan tidak hanya menyalahgunakan wewenang oleh birokrasi penyelenggara negara, tetapi sudah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat, dengan demikian sudah cukup alasan dan dasar bagi KPK untuk mengusut kasus kasus korupsi di BPN dan nembersihkannya dari mafia pertanahan,” tuturnya.

Kasus teranyar adalah dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri.

Benny Tabalujan yang berada di Australia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Achmad Djufri tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.

Sedangkan Paryoto sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis bebas. Kini jaksa sedang melayangkan kasasi ke MA untuk Paryoto.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena dianggap selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Namun demikian, kuasa hukum Benny, Haris Azhar menjelaskan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan, melainkan terganjal aturan di Australia yang belum mengizinkan bepergian ke luar negeri.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya