Berita

Gedung KPK/Net

Politik

KPK Diminta Ikut Turun Tangan Berantas Mafia Tanah

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 15:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ikut memberantas mafia tanah yang diduga bekerjasama dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN). Apalagi, saat ini KPK sedang fokus pada pencegahan.

Begitu harapan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia ( MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamias (24/12)

“Saya kira sangat perlu KPK terjun, Pak Firli kan selalu bicara pencegahan. Buktikan dong,” ujarnya.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah sertifikat ganda yang sangat banyak terjadi. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di daerah lain di Indonesia yang kadang menjadi sumber konflik.

Dalam kasus ini, masyarakat tidak cukup mengandalkan BPN untuk melakukan pembenahan. Boyamin berharap, jika KPK menemukan atau mendapat laporan dugaan mafia tanah, hingga pungli, apalagi suap ke BPN, maka harus ditindaklanjuti.

Sasaran kasus jangan hanya bertumpu pada oknum juru ukur dan petugas administrasi saja. Tapi juga harus menyasar ke tingkat pejabat.

Senada itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai persoalan tanah yang melibatkan birokrasi oknum pegawai atau pejabat BPN adalah korupsi.

“Korupsi dalam kasus pertanahan tidak hanya menyalahgunakan wewenang oleh birokrasi penyelenggara negara, tetapi sudah merugikan negara dan juga merugikan masyarakat, dengan demikian sudah cukup alasan dan dasar bagi KPK untuk mengusut kasus kasus korupsi di BPN dan nembersihkannya dari mafia pertanahan,” tuturnya.

Kasus teranyar adalah dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang menyeret tiga orang tersangka, yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan, dan Achmad Djufri.

Benny Tabalujan yang berada di Australia sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara Achmad Djufri tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Timur.

Sedangkan Paryoto sudah menjalani persidangan dan mendapat vonis bebas. Kini jaksa sedang melayangkan kasasi ke MA untuk Paryoto.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena dianggap selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Namun demikian, kuasa hukum Benny, Haris Azhar menjelaskan kliennya bukan tidak mau memenuhi panggilan, melainkan terganjal aturan di Australia yang belum mengizinkan bepergian ke luar negeri.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya