Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Perawat Panti Jompo Di Singapura Dihukum Penjara Setelah Mengaku Bersalah Karena Menganiaya Pasiennya

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 13:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perawat berusia 36 tahun di All Saint Home, Jurong East, Singapura, dijatuhi hukuman 16 minggu pada Rabu (23/12). Perawat itu terbukti dan mengaku bersalah telah menyerang dan melukai penghuni panti jompo berkursi roda.
 
Perawat itu, Flores Alvin Jay Vargas, melakukan penganiayaan terhadap pria berusia 67 tahun. Pria itu memiliki cedera otak setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, membuat tindak tanduknya kerap di luar kontrol. Flores menjadi geram. Dia meninju dada si pria dan menendangnya hingga terluka.

Insiden itu terjadi pada Mei tahun 2019. Pria lansia itu meminta pisau untuk memotong apel. Seorang staf di dekatnya mengatakan tidak boleh. Pria itu pun membuat ulah dengan menekan bel panggilan di dinding tempat tidurnya berkali-kali.

Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Niranjan Ranjakunalan mengatakan di persidangan bahwa Flores mencoba menjelaskan mengapa mereka tidak bisa memberinya pisau, tetapi korban terus menekan bel panggilan.

Staf lain mencoba menghentikan ulah si pria. Si pria malah menarik telepon genggam milik salah satu perawat. Flores yang ada di sana segera bertindak. Dia menarik tangan korban. Kemudian meninju korban yang masih terbaring di tempat tidur di bagian dadanya, lalu menendangnya.

Setelah kejadian itu, Flores pun berpesan ke semua staf agar masalah itu tidak disiarkan. Petugas keperawatan kemudian memberikan pernyataan palsu kepada polisi, dengan alasan dia tidak melihat Flores meninju korban.


Dua hari setelah penyerangan, kakak laki-laki korban mengunjunginya dan mengetahui apa yang terjadi. Dia kemudian melapor ke Polsek Bukit Panjang. Seorang dokter di panti jompo memeriksa korban hari itu juga. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Ng Teng Fong atas permintaan kakaknya.

Sebuah laporan medis menyatakan bahwa ada "dugaan patah tulang" di tulang rusuk korban. Dia dirawat di rumah sakit selama tujuh hari sebelum dipindahkan ke Rumah Sakit Komunitas Jurong untuk rehabilitasi.

Dalam pemeriksaan Flores sempat menolak alat deteksi. (DPP) Niranjan yang meminta agar hukuman dijatuhkan, menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan. Termasuk korban yang rentan karena kondisi dan usianya.

Tindakan Flores merusak kepercayaan publik terhadap administrasi perawatan kesehatan atau perawatan lansia di Singapura, ujar jaksa.

Pengacara Flores Rajendra Prasad mengatakan dia sangat menyesal dan menyadari kesalahannya. Dia adalah satu-satunya pencari nafkah keluarganya di Filipina, termasuk anaknya, tambah pengacara itu.

Dalam menjatuhkan vonisnya, Hakim Distrik Jasvender Kaur mengatakan bahwa pasien panti jompo 'terkadang menjengkelkan'. Itu adalah tantangan bagi para perawat panti jompo. Namun, para lansia itu harus mendaat kepastian tentang keamanannya.

Serangan yang menyebabkan luka itu bisa membuat Flores tidak hanya dipenjara tetapi juga didenda  hingga 5.000 dolar Singapura.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya