Berita

Acong Latif/Net

Hukum

Acong Latif: PN Denpasar Telah Berikan Putusan Adil Bagi Titian Wilaras

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 01:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras apresiasi pada vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Selain tuntutan pidana kurungan, Titian juga dituntut denda Rp 10 miliar karena perbuatannya dianggap melanggar pasal 50 A UU 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.


Dikatakan kuasa hukum Titian Wilaras, Acong Latif, bahwa kliennya memang sejak awal sudah dapat dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

"Memang seharusnya putusan tersebut bebas karena dari awal saya sampaikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Acong Latif dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Begitu pun pada fakta persidangan, kata Acong, baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

Sehingga, dengan dikeluarkan putusan yang diketok palu pada 17 Desember lalu, kuasa hukum Titian Wilaras pun memberikan apresiasi pada Majelis Hakim.

"Inilah gunanya ada pengadilan, sehingga klien kami mendapatkan keadalian yang seadil-adilnya,” demikian Acong Latif.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya