Berita

Acong Latif/Net

Hukum

Acong Latif: PN Denpasar Telah Berikan Putusan Adil Bagi Titian Wilaras

KAMIS, 24 DESEMBER 2020 | 01:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tim kuasa hukum pemilik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Legian, Titian Wilaras apresiasi pada vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Sebelumnya, Titian Wilaras dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Pununtut Umum karena dianggap menggunakan dana BDD atau biaya dibayar di muka BPR Legian.

Selain tuntutan pidana kurungan, Titian juga dituntut denda Rp 10 miliar karena perbuatannya dianggap melanggar pasal 50 A UU 7/1992 sebagaimana telah diubah dengan UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan.


Dikatakan kuasa hukum Titian Wilaras, Acong Latif, bahwa kliennya memang sejak awal sudah dapat dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

"Memang seharusnya putusan tersebut bebas karena dari awal saya sampaikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujar Acong Latif dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Begitu pun pada fakta persidangan, kata Acong, baik dari saksi-saksi maupun ahli tidak tidak dapat membuktikan adanya tindakan pidana yang di lakukan Titian seperti yang dituduhkan.

Sehingga, dengan dikeluarkan putusan yang diketok palu pada 17 Desember lalu, kuasa hukum Titian Wilaras pun memberikan apresiasi pada Majelis Hakim.

"Inilah gunanya ada pengadilan, sehingga klien kami mendapatkan keadalian yang seadil-adilnya,” demikian Acong Latif.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya