Berita

Ilustrasi keramaian/Net

Kesehatan

Cegah Lalu Lintas Orang Dari Luar Negeri Saat Nataru, Satgas Perketat Aturan

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengaturan lalu lintas orang saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) diperketat oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Pengetatan aturan tersebut dialakukan dengan menambahkan pasal (adendum) di dalam Surat Edaran 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan, penambahan aturan tersebut dikhususkan untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.


"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia," ujar Wiku dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (23/12).

"Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik dipintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan  fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” sambungnya.

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 ini mengatakan, aturan tersebut dibuat unti mencegah Covid-19 menyebar luas. Sebab baru-baru ini, telah ditemukan varian baru virus corona di beberapa negara.

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2  VUI  2020 12/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan  Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” bebernya.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Namun diberikan pengecualian bagi WNA atau WNI yang berasal dari negara-negara tersebut dengan membawa surat hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan  menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR. Apabila  hasilnya negatif, maka pelaku  perjalanan diperbolehkan untuk  melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya