Berita

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri/Net

Politik

Sejumlah Anggaran Janggal DPRD DKI Akan Dialihkan Kemendagri Untuk Belanja Tidak Terduga

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 09:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Bahri mengatakan, dalam melakukan evaluasi ada sejumlah hal yang menjadi perhatian.

"Pertama ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kedua kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)," kata Bahri saat ditemui Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa sore (22/12).


Berdasarkan indikator tersebut, Kemendagri masih menemukan sejumlah kegiatan yang terbilang janggal dengan nilai anggaran cukup besar.

"Ada kenaikan di dalam rincian kegiatan dewan. Misalnya ada sub kegiatan rancangan perda, di sana ada kegiatan belanja komputer. Ada isinya ngaco kita benahi, belanja gaji, tunjangan juga di sini," kata Bahri.

Setidaknya ada enam kegiatan yang dinilai janggal karena tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut, jika ditinjau dari aspek indikator tersebut.

Sub kegiatan pertama yaitu Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya di Sekertariat DPRD.

Sub kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Sub kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam objek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam objek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut mencapai Rp 580.135.824.007.

Atas temuan tersebut, Kemendagri lantas mengirimkan surat rekomendasikepada dewan untuk dilakukan koreksi.

Sekretaris DPRD DKI pun sudah mengkonfirmasi dengan mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Bahri menduga, kejanggalan tersebut terjadi lantaran adanya kesalahan input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.

"Memang kita membuat nomenklatur kegiatan baru berdasarkan Permendagri 90 untuk menciptakan satu data Indonesia. Jadi (kemungkinan) salah penempatan kode rekening saja, tapi kita tetap minta koreksi dan harus mereka perbaiki," kata Bahri.

"Artinya kegiatan yang tidak sesuai, anggarannya akan kita alihkan ke BTT (Belanja Tidak Terduga)," pungkasnya.

DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati besaran pagu APBD 2021 sebesar Rp 84,19 triliun.

Anggaran ini naik Rp 1,69 triliun dari memorandum of understanding (MoU) KUA-PPAS APBD DKI Jakarta 2021.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Polda Metro Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

Jumat, 18 September 2026 | 18:26

APBN Defisit Rp240 Triliun, IHSG-Rupiah Kompak Anjlok

Jumat, 18 September 2026 | 18:06

Sinopsis The Ordinary Jackpot, Drama Korea Terbaru Lee Jun-hyuk

Jumat, 18 September 2026 | 18:04

Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

Jumat, 18 September 2026 | 18:02

BNI Perkuat Peran Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

Jumat, 18 September 2026 | 17:57

Geledah Kantor Summarecon Agung, Dokumen SHGB dan Bukti Elektronik Disita KPK

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Fahd A Rafiq Jadi Tersangka KPK 3 Kali, Ini Daftar Kasus yang Menjeratnya

Jumat, 18 September 2026 | 17:48

Kasus Summarecon Alarm Pembenahan Sistem Blokir Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 | 17:42

Beda Influenza A dan Flu Biasa, Kenali Gejala dan Cara Membedakannya

Jumat, 18 September 2026 | 17:41

Paulus Tannos Tegaskan Tak Hindari Hukum, Minta Bukti Diuji Secara Adil

Jumat, 18 September 2026 | 17:28

Selengkapnya