Berita

Ketua KPK Firli Bahuri/Net

Politik

Penyebutan Sejumlah Nama Terkait Korupsi Bansos Oleh Media Tidak Akan Pengaruhi Kerja KPK

RABU, 23 DESEMBER 2020 | 07:44 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen dalam melakukan pemberantasan korupsi sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP).

Proses penyelidikan dilakukan KPK guna menentukan apakah betul telah terjadi suatu peristiwa dan peristiwa tersebut merupakan peristiwa pidana korupsi untuk dilakukan penyidikan.

Begitu tegas Ketua KPK Firli Bahuri menanggapi desakan publik agar komisi anti rasuah memeriksa sejumlah nama yang terlibat dalam korupsi bantuan sosial di Kemensos.


Firli menambahkan, setelah KPK melakukan penyelidikan, maka proses selanjutnya adalah penyidikan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan saksi dan menemukan bukti-bukti.

Proses ini bertujuan untuk membuat terang perkara dan menemukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.

Pada dasarnya, sambung Firli, pemberantasan korupsi mulai dengan strategi pendidikan masyarakat, strategi pencegahan dan strategi penindakan.

“Semua strategi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan ini merupakan core bussiness pemberantasan korupsi. Kita jalankan secara simultan dan berkelanjutan. Kami akan tuntaskan perkara korupsi secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, keadilan, dan menjungjung tinggi HAM,” tegasnya kepada redaksi, Rabu (23/12)

KPK berpegang teguh pada prinsip kerja yang menjamin kepastian hukum, keadilan, transparan, akuntabel, kepentingan umum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta tidak pandang bulu.

“Hal ini tentu berdasarkan kecukupan alat bukti yang membuat terangnya suatu pristiwa pidana dan kami menemukan tersangkanya,” sambung Firli.

Kepada masyarakat yang bersabar, Firli menyampaikan rasa terima kasih karena telah memberi waktu bagi KPK untuk bekerja menyelesaikan masalah. Firli berjanji, pada saatnya KPK akan selalu sampaikan ke publik tentang peristiwa rasuah yang terjadi.

Singkatnya, Firli ingin mengatakan bahwa penyebutan sejumlah nama terkait korupsi di Kemensos oleh sebuah media dan siapapun, maka hal tersebut tidak akan mempengaruhi KPK menjalankan SOP yang ada.

“Jadi jika disebutkan oleh beberapa media media tentang si A atau si B yang terkait korupsi di Kemensos. Hal tersebut tidak mempengaruhi SOP, ketentuan-ketentuan di dalam menangani perkara korupsi. Prinsipnya kami melakukannya sesuai prinsip-prinsip yang saya sampaikan di atas. Itu lah bentuk profesionalitas kami,” tutupnya.

Populer

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

Jokowi Sangat Menghindari Pembuktian Ijazah di Pengadilan

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:59

UPDATE

Komisi IX Dukung Pakai Label Harga pada Menu MBG

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:05

Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:45

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Kota Bekasi Dibuka 3 Maret

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:29

Kenali Aturan Baru Umrah Ramadan dari Arab Saudi

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:19

Merger Raksasa Pakan Ternak, Momentum Kebangkitan Peternak Lokal

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:08

Aktivasi Akun Coretax Nyaris Tembus 15 Juta, Lapor SPT Tahunan 4,95 Juta

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:57

Lebaran 2026: Ini Stasiun, Bandara, Terminal, dan Pelabuhan Terpadat Saat Arus Mudik

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:25

Gelar Pasar Murah Ramadan Tangerang Raya, Legislator PAN: Arahan Ketum

Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:04

Trem di Italia Anjlok Hantam Bangunan, Dua Tewas Puluhan Terluka

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:31

Selengkapnya