Berita

Ilustrasi

Politik

Lewat Petisi Daring, Masyarakat Kalimantan Tengah Tolak Hasil Pleno KPU

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah menggugat hasil penghitungan dan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng 2020.

Mereka menyatakan menolak hasil penghitungan dan rekapitulasi suara KPU karena diduga banyak terjadi pelanggaran dalam prosesnya.

Penolakan masyarakat Kalteng tersebut dilayangkan dengan menggalang dukungan melalui petisi “Menolak Hasil Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. Petisi tersebut viral di media sosial dan berbagi pesan Whatsapp.


“Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020,” ungkap inisiator petisi Riban Satia.

Tercatat dalam petisi yang dibuat pada platform https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut.

Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.

“Dalam sidang pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa,” ungkapnya.

Sejumlah pelanggaran diduga ada keterlibatan pejabat negara dan penyelenggara pemilu. Sehingga, diduga adanya pelanggaran netralitas.

“Terjadi kecurangan dan pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara dan hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara dan tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya