Berita

Ilustrasi

Politik

Lewat Petisi Daring, Masyarakat Kalimantan Tengah Tolak Hasil Pleno KPU

SELASA, 22 DESEMBER 2020 | 00:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah menggugat hasil penghitungan dan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng 2020.

Mereka menyatakan menolak hasil penghitungan dan rekapitulasi suara KPU karena diduga banyak terjadi pelanggaran dalam prosesnya.

Penolakan masyarakat Kalteng tersebut dilayangkan dengan menggalang dukungan melalui petisi “Menolak Hasil Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah”. Petisi tersebut viral di media sosial dan berbagi pesan Whatsapp.


“Aliansi Relawan Masyarakat Kalimantan Tengah, mengajak masyarakat untuk ikut menandatangani petisi menolak hasil pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada hari Jumat tanggal 18 Desember 2020,” ungkap inisiator petisi Riban Satia.

Tercatat dalam petisi yang dibuat pada platform https://www.change.org/p/mahkamah-konstitusi-menolak-hasil-pleno-kpu-provinsi-kalimantan-tengah hingga kini sudah 1290 masyarakat yang mendukung gugatan petisi tersebut.

Dalam petisi itu disebutkan ada 14 jenis pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu.

“Dalam sidang pleno KPU Provinsi memenangkan pasangan calon 2 (Sugianto-Edy) yang kami nilai berdasarkan bukti dan fakta di lapangan terdapat 14 macam pelanggaran di beberapa TPS baik tingkat kota, kabupaten, kecamatan dan kelurahan/desa,” ungkapnya.

Sejumlah pelanggaran diduga ada keterlibatan pejabat negara dan penyelenggara pemilu. Sehingga, diduga adanya pelanggaran netralitas.

“Terjadi kecurangan dan pelanggaran secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), penyalahgunaan wewenang sebagai petahana/pejabat negara dan hilangnya netralitas KPU sebagai penyelenggara dan tidak berjalannya fungsi tugas Bawaslu Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya