Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Akan Kita Uji Dengan UUD 45 Dan UU HAM

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengajukan eksepsi, usai mendapat dakwaan pasal penyebaran kabar bohong ang menyebabkan keonaran.

Eksepsi tersbut disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12).

"Kita akan ajukan eksepsi, nanti dalam kurun waktu dua minggu," uajt Abdullah Alkatiri.

Alasan pengajuan eksepsi tersebut, dijelaskan Abdullah Alkatiri, karena dakwaan tidak sesuai dengan proses penyidikan di Kepolisian yang menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Eletronik (UU ITE).

"Ketika pada proses penyidikan ada UU ITE dengan Pasal 28, sekarag tidak ada. Murni kebohongan," tuturnya.

Kemudian, dakwaan alternatif terkait kabar bohong yang menyebabkan keonaran, yang diatur di pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal  15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga danggap tidak sesuai dengan perbuatan Syahganda.

"Pasal 14 ayat 1 dan sebagainya itu muncul bukan hanya karena bohong, tapi karena keonaran. Keonaran sesuai kamus bahasa Indonesia itu keributan, adanya chaos itu yang dimaksud. Contohnya jika ada orang teriak, bilang ada bom, itu kebohongan yang menimbulkan keonaran," kata Abdullah Alkatri.

"Tapi kalau hanya kebohongan saja harus diuji dengan UUD 1945 dan UU HAM. Oleh sebab itu kami eksepsi. Itu jelas-jelas berhubungan dengan hak kebebasan berependapat," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya