Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Akan Kita Uji Dengan UUD 45 Dan UU HAM

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengajukan eksepsi, usai mendapat dakwaan pasal penyebaran kabar bohong ang menyebabkan keonaran.

Eksepsi tersbut disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12).

"Kita akan ajukan eksepsi, nanti dalam kurun waktu dua minggu," uajt Abdullah Alkatiri.


Alasan pengajuan eksepsi tersebut, dijelaskan Abdullah Alkatiri, karena dakwaan tidak sesuai dengan proses penyidikan di Kepolisian yang menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Eletronik (UU ITE).

"Ketika pada proses penyidikan ada UU ITE dengan Pasal 28, sekarag tidak ada. Murni kebohongan," tuturnya.

Kemudian, dakwaan alternatif terkait kabar bohong yang menyebabkan keonaran, yang diatur di pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal  15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga danggap tidak sesuai dengan perbuatan Syahganda.

"Pasal 14 ayat 1 dan sebagainya itu muncul bukan hanya karena bohong, tapi karena keonaran. Keonaran sesuai kamus bahasa Indonesia itu keributan, adanya chaos itu yang dimaksud. Contohnya jika ada orang teriak, bilang ada bom, itu kebohongan yang menimbulkan keonaran," kata Abdullah Alkatri.

"Tapi kalau hanya kebohongan saja harus diuji dengan UUD 1945 dan UU HAM. Oleh sebab itu kami eksepsi. Itu jelas-jelas berhubungan dengan hak kebebasan berependapat," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya