Berita

Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Nainggolan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Akan Kita Uji Dengan UUD 45 Dan UU HAM

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, mengajukan eksepsi, usai mendapat dakwaan pasal penyebaran kabar bohong ang menyebabkan keonaran.

Eksepsi tersbut disampaikan Koordinator Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (21/12).

"Kita akan ajukan eksepsi, nanti dalam kurun waktu dua minggu," uajt Abdullah Alkatiri.


Alasan pengajuan eksepsi tersebut, dijelaskan Abdullah Alkatiri, karena dakwaan tidak sesuai dengan proses penyidikan di Kepolisian yang menyatakan ada dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Eletronik (UU ITE).

"Ketika pada proses penyidikan ada UU ITE dengan Pasal 28, sekarag tidak ada. Murni kebohongan," tuturnya.

Kemudian, dakwaan alternatif terkait kabar bohong yang menyebabkan keonaran, yang diatur di pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau pasal  15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juga danggap tidak sesuai dengan perbuatan Syahganda.

"Pasal 14 ayat 1 dan sebagainya itu muncul bukan hanya karena bohong, tapi karena keonaran. Keonaran sesuai kamus bahasa Indonesia itu keributan, adanya chaos itu yang dimaksud. Contohnya jika ada orang teriak, bilang ada bom, itu kebohongan yang menimbulkan keonaran," kata Abdullah Alkatri.

"Tapi kalau hanya kebohongan saja harus diuji dengan UUD 1945 dan UU HAM. Oleh sebab itu kami eksepsi. Itu jelas-jelas berhubungan dengan hak kebebasan berependapat," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya