Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Syahganda Nainggolan dalam sidang di PN Depok/RMOL

Hukum

Bukan UU ITE, Syahganda Didakwa Pasal Penghasutan Yang Menciptakan Keonaran

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran.

Dakwaan ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, JPU Syahnan menyebutan, Syahganda Nainggolan didakwa pasal tersebut lantaran dianggap menghasut masyarakat melalui akun Twitternya, @syahganda, untuk mengikuti aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat pembaca akun Twitter @syahganda dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," sebut Syahnan.

Syahnan mengatakan, postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak 5 kali secara berkala. Yaitu mulai tanggal 12 September hingga yang terkahir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terkahir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena di dalamnya Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan 'Ini Benar ya ada aksi?' Selanjutnya, terdakwa mengatakan 'Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia)," ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta terlibatnya anak-anak SMA hingga SMK dan masyarakat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan yang terjadi di Jakarta.

"Perbutan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimama diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," demikian Syahnan.

Sementara, dalam proses penyidikan di kepolisian, Syahganda diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya