Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan Syahganda Nainggolan dalam sidang di PN Depok/RMOL

Hukum

Bukan UU ITE, Syahganda Didakwa Pasal Penghasutan Yang Menciptakan Keonaran

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 16:23 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Petinggi Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal penghasutan yang menciptakan keonaran.

Dakwaan ini diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, JPU Syahnan menyebutan, Syahganda Nainggolan didakwa pasal tersebut lantaran dianggap menghasut masyarakat melalui akun Twitternya, @syahganda, untuk mengikuti aksi menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong yang menerbitkan keonaran dikalangan rakyat pembaca akun Twitter @syahganda dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah," sebut Syahnan.

Syahnan mengatakan, postingan Syahganda yang menimbulkan keonaran itu dilakukan sebanyak 5 kali secara berkala. Yaitu mulai tanggal 12 September hingga yang terkahir 10 Oktober 2020.

Postingan Syahganda yang terkahir pada tanggal 10 Oktober 2020 menjadi satu yang dipersoalkan JPU. Karena di dalamnya Syahganda menyatakan akan ikut turun aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Bahwa tulisan terdakwa yang kelima kalinya pada caption akun Twitter @syahganda, tanggal 10 Oktober 2020 mempertanyakan 'Ini Benar ya ada aksi?' Selanjutnya, terdakwa mengatakan 'Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di Bundaran HI (Hotel Indonesia)," ungkap Syahnan.

Atas cuitan tersebut, JPU menilai Syahganda telah menghasut kawan-kawan buruh PPMI98, serikat buruh, mahasiswa berjaket biru dan berjaket almamater kuning, serta terlibatnya anak-anak SMA hingga SMK dan masyarakat melakukan protes atau demonstrasi yang menyebabkan anarkis dan kerusakan yang terjadi di Jakarta.

"Perbutan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimama diatur dan diancam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," demikian Syahnan.

Sementara, dalam proses penyidikan di kepolisian, Syahganda diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya