Berita

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net

Politik

Komnas HAM Janji Tuntaskan Investigasi Kematian 6 Laskar FPI

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 14:26 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkomitmen untuk menuntaskan investigasi independen terhadap peristiwa kematian 6 laskar FPI saat bentrok dengan anggota Polda Metro Jaya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Hal ini ditegaskan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, usai menerima perwakilan pihak keluarga dan pengacara 6 laskar FPI yang menyerahkan semua dokumen-dokumen terkait peristiwa berdarah pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 itu.

“Pada prinsipnya Komnas HAM berkomitmen meneruskan kerja-kerja penyelidikan ini secara objektif, independen, sesuai mandat kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen,” kata Beka di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Senin (21/12).

Sambung Beka, Komnas HAM juga membuka ruang selebar-lebarnya bagi publik yang memiliki informasi terkait peristiwa yang menyebabkan enam laskar FPI tewas dengan luka tembak itu.

“Kami akan berusaha menampung informasi tersebut sehingga menjadi keterangan, yang diharapkan untuk menuntaskan kasus ini. Itu harapan kita semua, apalagi banyak pihak sekarang menunggu hasil investigasi Komnas HAM. Harapannya itu,” tandas Ulung Hapsara.

Sementara itu, Komisioner HAM lainnya, Chairul Anam menambahkan, pihaknya telah menerima semua keterangan yang diberikan oleh pihak keluarga dan pengacara.

Hasil keterangan yang didapat, kata Anam, semakin membuat terang benderang peristiwa ini.

“Komnas HAM sudah menerima berbagai informasi, keterangan, dan pandangan hukum dari keluarga, organisasi, tim kuasa yang menurut kami semakin membuat detail perisitiwanya,” ujar Anam.

Bahwa keterangan ini, sambung dia, merupakan atensi yang harus diselesaikan oleh Komnas HAM.

“Nanti kita bahas secara teknis oleh tim hukum FPI dalam konteks fair trial (peradilan jujur) dan unfair trial (peradilan tidak jujur) dalam konteks HAM penting bagi kita semua memastikan bahwa penggunaan kewenangan tidak boleh berlebihan. Proses hukum juga tidak boleh dimaknai sebagai suatu proses yang bisa diterjemahkan oleh satu pihak,” pungkas Choirul Anam.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya