Berita

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik/Net

Politik

Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 00:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus penembakan berujung tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bisa dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan, peluang itu terbuka karena Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," ujar Rachlan di akun Twitternya, Minggu (20/12).


Hanya saja, dikatakan Rachland, Komisi HAM PBB tidak menerima aduan berdasarkan individu. Hal ini dikarenakan ratifikasi Indonesia atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi opsi pertama kovenan yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.

"Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ada yang mekanisme "intervention". Yaitu kewenangan yang diberikan Komisi HAM PBB kepada organisasi non pemerintah yang sudah terakreditasi.

Salah satu yang bisa dipakai dalam kasus enam laskar FPI itu, kata Rachland, adalah melalui saluran pengaduan Amnesty Internasional yang memang menjadi bagian akreditasi Komisi HAM PBB.

"Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terangnya.

"Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. Namun, bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," pungkasnya.


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya