Berita

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik/Net

Politik

Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 00:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus penembakan berujung tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bisa dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan, peluang itu terbuka karena Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," ujar Rachlan di akun Twitternya, Minggu (20/12).

Hanya saja, dikatakan Rachland, Komisi HAM PBB tidak menerima aduan berdasarkan individu. Hal ini dikarenakan ratifikasi Indonesia atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi opsi pertama kovenan yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.

"Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ada yang mekanisme "intervention". Yaitu kewenangan yang diberikan Komisi HAM PBB kepada organisasi non pemerintah yang sudah terakreditasi.

Salah satu yang bisa dipakai dalam kasus enam laskar FPI itu, kata Rachland, adalah melalui saluran pengaduan Amnesty Internasional yang memang menjadi bagian akreditasi Komisi HAM PBB.

"Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terangnya.

"Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. Namun, bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," pungkasnya.


Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

PLN Padamkan Listrik 90 Ribu Pelanggan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 05 Desember 2024 | 04:00

153 Mustahik Ikuti Operasi Katarak Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:35

Hingga Dini Hari Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Belum Padam

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:15

Copot Gus Miftah Menggema di X

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:05

Dana KJP dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:39

Kisah Prabowo Diejek saat akan Hilangkan Korupsi dan Kemiskinan

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:11

Miris! Gus Miftah Baru Minta Maaf Usai Ditegur Mayor Teddy

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:01

Potensi Ancaman Bencana di Sukabumi Masih Ada

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:35

Prabowo Dapat Ancaman saat Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:16

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu orang Meninggal

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:00

Selengkapnya