Berita

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik/Net

Politik

Jika Terbukti Ada Penyiksaan, Penembakan Enam Laskar FPI Bisa Dibawa Ke Komisi HAM PBB

SENIN, 21 DESEMBER 2020 | 00:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kasus penembakan berujung tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) bisa dibawa ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menyebutkan, peluang itu terbuka karena Indonesia sudah meratifikasi Convention against Torture atau Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaan, hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," ujar Rachlan di akun Twitternya, Minggu (20/12).


Hanya saja, dikatakan Rachland, Komisi HAM PBB tidak menerima aduan berdasarkan individu. Hal ini dikarenakan ratifikasi Indonesia atas International Covenant on Civil and Political Rights tidak meliputi opsi pertama kovenan yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu.

"Sidang Komisi HAM PBB di Geneva juga tidak menerima individual complaint. Ini adalah sidang untuk menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota. Pesertanya, tentu saja, negara-negara," jelasnya.

Namun demikian, lanjutnya, ada yang mekanisme "intervention". Yaitu kewenangan yang diberikan Komisi HAM PBB kepada organisasi non pemerintah yang sudah terakreditasi.

Salah satu yang bisa dipakai dalam kasus enam laskar FPI itu, kata Rachland, adalah melalui saluran pengaduan Amnesty Internasional yang memang menjadi bagian akreditasi Komisi HAM PBB.

"Office of the High Comissioner for Human Rights adalah peserta sidang Komisi HAM PBB. Jadi, bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terangnya.

"Memang prosesnya tidak mudah dan panjang. Negara-negara lain harus menyetujui inisiatif penyelidikan yang biasanya ditugaskan pada Special Rapporteur PBB. Namun, bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," pungkasnya.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya