Berita

Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Politik

Sudah Ada 3 Daerah Di Sumut Gugat Pilkada Ke MK, Termasuk Kota Medan

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 21:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tiga daerah di Sumatera Utara mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni Pilkada Kota Medan, Kabupaten Karo, dan Tapanuli Selatan.

"Sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (20/12).

Pihak yang mengajukan gugatan pilkada Kota Medan yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kemudian Pilkada Karo diajukan pasangan Josua Ginting-Saberina Tarigan dan pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti.


Sedangkan untuk Pilkada Tapanuli Selatan digugat oleh pasangan M Yusuf Siregar-Robi Harahap.

“Kami ajukan gugatan ke MK. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,” kata Ketua tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan.

Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah mayoritas pendukung Akhyar.

"Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada masyarakat yang datang mencoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang. Padahal cadangan itu kan seharusnya tidak sebanyak itu,” ujarnya.

Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak ditemukan tindakan pelanggaran oleh tim pemenang paslon Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik money politic yang dilakukan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat.

“Itu kan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beraslah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan enggak mungkin kita diamkan, pasti kami ajukan keberatan ke MK, karena memang jelas kok, AMAN yang menang,” katanya.

Gugatan yang mereka ajukan ke MK bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dalam gugatannya ke MK.

“Bukti-bukti dan saksi-saksi ada dan lengkap. Kalau tidak lengkap, enggak mungkin kami ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,” pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya