Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Tiga daerah di Sumatera Utara mengajukan gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya yakni Pilkada Kota Medan, Kabupaten Karo, dan Tapanuli Selatan.
"Sejauh ini baru ketiga daerah tersebut,†kata Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Ira Wirtati diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (20/12).
Pihak yang mengajukan gugatan pilkada Kota Medan yakni pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kemudian Pilkada Karo diajukan pasangan Josua Ginting-Saberina Tarigan dan pasangan Iwan Depari-Budianto Surbakti.
Sedangkan untuk Pilkada Tapanuli Selatan digugat oleh pasangan M Yusuf Siregar-Robi Harahap.
“Kami ajukan gugatan ke MK. Orang jelas-jelas kita yang menang kok, kenapa justru jadi kita yang kalah. Ya kita keberatanlah,†kata Ketua tim Pemenangan Akhyar-Salman, Ibrahim Tarigan.
Menurut Ibrahim, pihaknya banyak menemukan kejanggalan saat tahapan Pilkada Medan 2020 berlangsung. Mulai dari formulir C6 yang banyak tidak tersalurkan ke masyarakat di satu wilayah mayoritas pendukung Akhyar.
"Karena tak dapat C6, mereka malas datang ke TPS. Lalu ada temuan di beberapa TPS, ada masyarakat yang datang mencoblos dengan e-KTP hingga lebih dari 50 orang. Padahal cadangan itu kan seharusnya tidak sebanyak itu,†ujarnya.
Lalu yang paling jelas, kata Ibrahim, banyak ditemukan tindakan pelanggaran oleh tim pemenang paslon Bobby-Aulia. Salah satunya, praktik
money politic yang dilakukan secara vulgar dipertontonkan kepada masyarakat.
“Itu kan jelas sekali kita temukan bagi-bagi beraslah, bagi-bagi sembako. Bahkan infonya bagi-bagi uang juga ada, itu apa? Kan enggak mungkin kita diamkan, pasti kami ajukan keberatan ke MK, karena memang jelas kok, AMAN yang menang,†katanya.
Gugatan yang mereka ajukan ke MK bukan tanpa dasar. Mereka mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti dalam gugatannya ke MK.
“Bukti-bukti dan saksi-saksi ada dan lengkap. Kalau tidak lengkap, enggak mungkin kami ajukan keberatan ke MK. Mohon doakan agar langkah ini berhasil dan kebenaran bisa terlibat dan dibuktikan secara jelas,†pungkasnya.