Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perubahan Aturan Perjalanan Buat Layanan Rapid Test Antigen Di Bandara Membludak

MINGGU, 20 DESEMBER 2020 | 15:13 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Perubahan aturan perjalanan oleh pemerintah terkait penggantian syarat rapid test antibodi menjadi antigen dinilai telah mempersulit masyarakat.

Anggota Ombudsman Alvin Lie menuturkan, perubahan aturan tersebut membuat antrean layanan rapid test antigen di sejumlah bandara, termasuk Bandara Soekarno-Hatta menjadi membludak.

"Tadi pagi sebetulnya saya sampai di Bandara Soekarno Hatta itu pukul 00.05, saya pertama ke Terminal 2. Antreannya panjang di sana," terang Alvin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/12).


Menurut Alvin, antrean terbagi menjadi dua. Pertama antrean di luar yang bertujuan untuk mendata dan mengendalikan jaga jarak. Sementara antrean di dalam untuk mendaftar, membayar, hingga pengambilan spesimen.

Setiap 10 orang yang berada di dalam keluar, maka akan diisi oleh 10 orang yang mengantre di luar.

Pada dasarnya, Alvin menyebut proses berlangsung dengan lancar. Tapi ternyata peminat banyak sehingga dalam sehari bisa mencapai 4 ribu orang.

Situasi yang kurang lebih sama juga terjadi di Terminal 3 yang lebih luas. Total waktu untuk menunggu diperlukan hampir tiga jam, sedangkan pengambilan sampel hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit. Mengambil hasil sendiri sekitar 20 hingga 30 menit.

"Nah saya melihat kenapa sedemikian banyak penggunanya ini karena kebijakan pemerintah mendadak, tiba-tiba. Sehingga masyarakat yang tadinya sudah punya rapid test antibodi juga mendadak harus mengambil antigen," jelasnya.

Selain itu, waktu berlaku hasil tes juga masih belum jelas. Terlebih belum terdapat peraturan yang menyatakan dengan jelas bahwa rapid test antibodi tidak berlaku.

Di sisi lain, persyaratan rapid test antigen juga digunakan untuk moda transportasi ke luar kota atau provinsi yang lain. Sementara, masyarakat belum mengetahui layanan rapid test antigen.

"Karena masyarakat juga belum tahu mau melakukan uji rapid antigen ini di mana kalau din luar bandara, kan informasi belum merata, ya jadi semua ke bandara," lanjutnya.

Terkait biaya sendiri, bandara memiliki harga layanan yang lebih murah jika dibandingkan dengan klinik atau rumah sakit.

Angkasa Pura 1 telah menetapkan biaya rapid test antigen sebesar Rp 170 ribu. Angkasa Pura 2 menaikan harga rapid test antigen dari Rp 170 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya