Berita

Tes Covid-19/Net

Publika

Pemerintah, Janganlah Cari Kesempatan Dari Kesulitan

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 15:54 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin masuk ke ibukota lewat udara atau bandara wajib membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen.

Kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari. Atas instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat (18/12).


Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Jauh sebelumnya Sekjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan tes antigen, yang bisa mengeluarkan hasil dalam waktu 15 sampai 30 menit, dihargai sekitar 5 dolar AS atau Rp 74.000 per unitnya, sehingga jauh lebih murah dari tes PCR.

Dengan harga tersebut pemerintah mengatakan masih meminta WHO mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu negara penerima tes cepat antigen dengan harga murah.

Dalam konferensi pers, Kamis (01/10), Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan "Kami telah berkomunikasi dengan perwakilan WHO yang ada di Indonesia, dan kami juga mohon untuk bisa dapat dipertimbangkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari WHO untuk tes cepat ini, agar kita bisa mendeteksi lebih cepat dari kasus atau masyarakat yang menderita Covid," kata Wiku.

Sementara dari power point yang beredar dengan logo Kemenko Meninves, ada merk Test Antigen yang sudah punya izin edar dari Depkes, yaitu merk SD Bio Sensor (Korsel) harganya Rp. 80.000-Rp. 97.500 per unitnya, merk Abbot (USA) Rp. 120.000-Rp. 160.000, serta merk Indec Rp. 98.000 per unitnya.

Tentu akan timbul pertanyaan, apa dasar penentuan harga yang dipatok untuk pulau Jawa dan luar Jawa setelah negoisiasi harga yang murah dan terjangkau dengan pihak WHO. Ternyata menjadi dua kali lipat sekitar 200 persen dari harga yang disampaikan oleh Sekjen WHO.

Kenapa kepada masyarakat menjadi lebih tinggi? Pertanyaan berikutnya siapa suplier yang diuntungkan luar biasa besarnya?

Jika dilihat batasan waktunya seperti ujicoba untuk wajib bagi pengguna pesawat terbang selama 20 hari high session, dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, yang diperkirakan sejumlah 2,8 juta penumpang, tapi tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini diperluas baik waktunya maupun jalur perjalanan darat dan laut, bahkan pemda akan latah melakukan kebijakan wajib test antigen buat kegiatan rakyatnya.

Jika begini kondisi pemanfatan pandemi Covid-19 sudah menjadi lahan bisnis yang menguntungkan bagi para supplier. Sementara rakyat masa krisis ekonomi semakin terjepit.

Untuk satu perjalanan berlibur menemui orang tua ke suatu kota jika sekeluarga ada 5 orang untuk test antigen mereka harus merogoh kantongnya Rp. 1.250.000,-. Ini di masa krisis ekonomi lho.

Setelah banyaknya keluhan pandemi Covid-19 selain dijadikan alat kekuasaan memberangus demokrasi yakni bagi kalangan yang kritis, diberlakukan aturan Hukum Prokes sementara bagi pendukung melalui pilkada dibiarkan berlalu.

Kemudian juga digunakan untuk mengeruk keuntungan dari rakyat dan juga mengendutkan para koruptor dan taipan pensupply komoditi seperti yang terjadi pada korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial yang diperkarakan oleh KPK.

Selain tidak etis terkesan sadis jika kondisi krisis pandemi dan krisis ekonomi digunakan untuk menekan dan memanfaatkan masyarakat, sementara pemerintah pusat hanya tinggal perintah. Menikmati?

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya