Berita

Tes Covid-19/Net

Publika

Pemerintah, Janganlah Cari Kesempatan Dari Kesulitan

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 15:54 WIB | OLEH: SYAFRIL SJOFYAN

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan warga yang ingin masuk ke ibukota lewat udara atau bandara wajib membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen.

Kebijakan itu berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari. Atas instruksi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kemudian Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Jumat (18/12).


Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa.

Jauh sebelumnya Sekjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengatakan tes antigen, yang bisa mengeluarkan hasil dalam waktu 15 sampai 30 menit, dihargai sekitar 5 dolar AS atau Rp 74.000 per unitnya, sehingga jauh lebih murah dari tes PCR.

Dengan harga tersebut pemerintah mengatakan masih meminta WHO mempertimbangkan Indonesia sebagai salah satu negara penerima tes cepat antigen dengan harga murah.

Dalam konferensi pers, Kamis (01/10), Wiku Adisasmito, Jubir Satgas Covid-19 menyampaikan "Kami telah berkomunikasi dengan perwakilan WHO yang ada di Indonesia, dan kami juga mohon untuk bisa dapat dipertimbangkan untuk bisa mendapatkan bantuan dari WHO untuk tes cepat ini, agar kita bisa mendeteksi lebih cepat dari kasus atau masyarakat yang menderita Covid," kata Wiku.

Sementara dari power point yang beredar dengan logo Kemenko Meninves, ada merk Test Antigen yang sudah punya izin edar dari Depkes, yaitu merk SD Bio Sensor (Korsel) harganya Rp. 80.000-Rp. 97.500 per unitnya, merk Abbot (USA) Rp. 120.000-Rp. 160.000, serta merk Indec Rp. 98.000 per unitnya.

Tentu akan timbul pertanyaan, apa dasar penentuan harga yang dipatok untuk pulau Jawa dan luar Jawa setelah negoisiasi harga yang murah dan terjangkau dengan pihak WHO. Ternyata menjadi dua kali lipat sekitar 200 persen dari harga yang disampaikan oleh Sekjen WHO.

Kenapa kepada masyarakat menjadi lebih tinggi? Pertanyaan berikutnya siapa suplier yang diuntungkan luar biasa besarnya?

Jika dilihat batasan waktunya seperti ujicoba untuk wajib bagi pengguna pesawat terbang selama 20 hari high session, dari tanggal 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, yang diperkirakan sejumlah 2,8 juta penumpang, tapi tidak tertutup kemungkinan kebijakan ini diperluas baik waktunya maupun jalur perjalanan darat dan laut, bahkan pemda akan latah melakukan kebijakan wajib test antigen buat kegiatan rakyatnya.

Jika begini kondisi pemanfatan pandemi Covid-19 sudah menjadi lahan bisnis yang menguntungkan bagi para supplier. Sementara rakyat masa krisis ekonomi semakin terjepit.

Untuk satu perjalanan berlibur menemui orang tua ke suatu kota jika sekeluarga ada 5 orang untuk test antigen mereka harus merogoh kantongnya Rp. 1.250.000,-. Ini di masa krisis ekonomi lho.

Setelah banyaknya keluhan pandemi Covid-19 selain dijadikan alat kekuasaan memberangus demokrasi yakni bagi kalangan yang kritis, diberlakukan aturan Hukum Prokes sementara bagi pendukung melalui pilkada dibiarkan berlalu.

Kemudian juga digunakan untuk mengeruk keuntungan dari rakyat dan juga mengendutkan para koruptor dan taipan pensupply komoditi seperti yang terjadi pada korupsi bansos oleh mantan Menteri Sosial yang diperkarakan oleh KPK.

Selain tidak etis terkesan sadis jika kondisi krisis pandemi dan krisis ekonomi digunakan untuk menekan dan memanfaatkan masyarakat, sementara pemerintah pusat hanya tinggal perintah. Menikmati?

Penulis adalah pengamat kebijakan publik, Sekjen FKP2B.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya