Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Tarif Rapid Tes Antigen-Swab, Ini Rinciannya

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tarif batas atas (harga tertinggi) pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, pada Jumat (18/12).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rapid tes antigen-swab adalah salah satu instrumen pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.


Namun, harga rapid tes antigen-swab yang kini masih bervariasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dan pelaksana di lapangan, misalnya saat ingin menjadikannya syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Oleh karena itu, Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, tarif batas atas untuk Pulau Jawa dan kedua tarif batas atas untuk di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," begitu bunyi beleid ini.

Dalam penerapannya, tarif batas atas tersebut tidak berlaku bagi bagi fasiitas kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Selain itu, pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan tarif yang sudah ditentukan Kemenkes tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri di fasilitas kesehatan, seperi rumah sakit, laboratorium dan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Untuk syarat penggunaan bahan baku rapid tes antigen-swab, Kemenkes mengharuskan fasilitas kesehatan untuk menggunakan Reagen yang telah mendapatkan izin edar.

Lebih lanjut, Kemenkes dalam surat edaran ini juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ini.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian bunti akhir beleid Kemenkes ini.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya