Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Tarif Rapid Tes Antigen-Swab, Ini Rinciannya

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tarif batas atas (harga tertinggi) pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, pada Jumat (18/12).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rapid tes antigen-swab adalah salah satu instrumen pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.


Namun, harga rapid tes antigen-swab yang kini masih bervariasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dan pelaksana di lapangan, misalnya saat ingin menjadikannya syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Oleh karena itu, Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, tarif batas atas untuk Pulau Jawa dan kedua tarif batas atas untuk di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," begitu bunyi beleid ini.

Dalam penerapannya, tarif batas atas tersebut tidak berlaku bagi bagi fasiitas kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Selain itu, pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan tarif yang sudah ditentukan Kemenkes tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri di fasilitas kesehatan, seperi rumah sakit, laboratorium dan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Untuk syarat penggunaan bahan baku rapid tes antigen-swab, Kemenkes mengharuskan fasilitas kesehatan untuk menggunakan Reagen yang telah mendapatkan izin edar.

Lebih lanjut, Kemenkes dalam surat edaran ini juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ini.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian bunti akhir beleid Kemenkes ini.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya