Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Tarif Rapid Tes Antigen-Swab, Ini Rinciannya

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tarif batas atas (harga tertinggi) pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, pada Jumat (18/12).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rapid tes antigen-swab adalah salah satu instrumen pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.


Namun, harga rapid tes antigen-swab yang kini masih bervariasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dan pelaksana di lapangan, misalnya saat ingin menjadikannya syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Oleh karena itu, Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, tarif batas atas untuk Pulau Jawa dan kedua tarif batas atas untuk di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," begitu bunyi beleid ini.

Dalam penerapannya, tarif batas atas tersebut tidak berlaku bagi bagi fasiitas kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Selain itu, pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan tarif yang sudah ditentukan Kemenkes tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri di fasilitas kesehatan, seperi rumah sakit, laboratorium dan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Untuk syarat penggunaan bahan baku rapid tes antigen-swab, Kemenkes mengharuskan fasilitas kesehatan untuk menggunakan Reagen yang telah mendapatkan izin edar.

Lebih lanjut, Kemenkes dalam surat edaran ini juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ini.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian bunti akhir beleid Kemenkes ini.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya