Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Tarif Rapid Tes Antigen-Swab, Ini Rinciannya

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tarif batas atas (harga tertinggi) pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, pada Jumat (18/12).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rapid tes antigen-swab adalah salah satu instrumen pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.


Namun, harga rapid tes antigen-swab yang kini masih bervariasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dan pelaksana di lapangan, misalnya saat ingin menjadikannya syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Oleh karena itu, Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, tarif batas atas untuk Pulau Jawa dan kedua tarif batas atas untuk di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," begitu bunyi beleid ini.

Dalam penerapannya, tarif batas atas tersebut tidak berlaku bagi bagi fasiitas kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Selain itu, pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan tarif yang sudah ditentukan Kemenkes tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri di fasilitas kesehatan, seperi rumah sakit, laboratorium dan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Untuk syarat penggunaan bahan baku rapid tes antigen-swab, Kemenkes mengharuskan fasilitas kesehatan untuk menggunakan Reagen yang telah mendapatkan izin edar.

Lebih lanjut, Kemenkes dalam surat edaran ini juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ini.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian bunti akhir beleid Kemenkes ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya