Berita

Foto/Net

Kesehatan

Kemenkes Tetapkan Batas Atas Tarif Rapid Tes Antigen-Swab, Ini Rinciannya

SABTU, 19 DESEMBER 2020 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tarif batas atas (harga tertinggi) pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab yang dilaksanakan di fasilitas kesehatan telah diputuskan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor: HK.02,02/I/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab, yang ditandatangani Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, pada Jumat (18/12).

Dalam beleid tersebut dijelaskan, rapid tes antigen-swab adalah salah satu instrumen pemeriksaan Covid-19 dengan mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus.

Namun, harga rapid tes antigen-swab yang kini masih bervariasi justru menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dan pelaksana di lapangan, misalnya saat ingin menjadikannya syarat perjalanan orang di dalam negeri.

Oleh karena itu, Kemenkes menetapkan harga maksimal untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab yang terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama, tarif batas atas untuk Pulau Jawa dan kedua tarif batas atas untuk di luar Pulau Jawa.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab sebesar Rp 250.000 untuk di Pulau Jawa dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," begitu bunyi beleid ini.

Dalam penerapannya, tarif batas atas tersebut tidak berlaku bagi bagi fasiitas kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat/Reagen/APD/BHP dari pemerintah.

Selain itu, pemeriksaan rapid tes antigen-swab dengan tarif yang sudah ditentukan Kemenkes tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri di fasilitas kesehatan, seperi rumah sakit, laboratorium dan atau fasilitas kesehatan lainnya.

Untuk syarat penggunaan bahan baku rapid tes antigen-swab, Kemenkes mengharuskan fasilitas kesehatan untuk menggunakan Reagen yang telah mendapatkan izin edar.

Lebih lanjut, Kemenkes dalam surat edaran ini juga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid tes antigen-swab ini.

"Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid tes antigen-swab secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian bunti akhir beleid Kemenkes ini.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya