Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Berstatus Narapidana, Mustafa Akan Disidang Terkait Suap Pengadaan Pemkab Lamteng

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 20:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) TA 2018 dengan tersangka Mustafa selaku mantan Bupati Lamteng.

"Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS ( Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12).

Mustafa sendiri kata Ali, tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya. Yaitu, kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng TA 2018.


"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Ali.

Selama proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 158 orang saksi terdiri dari PNS, pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan pihak swasta.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik perusahaan PT Purna Arena, Yudha Simon Susilo.

Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek.

Mustafa diduga menerima total uang suap sebesar Rp 95 miliar.

Uang itu diperoleh dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Total Rp 95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp 12,5 miliar.

Sebesar Rp 5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 40 miliar.

Sedangkan, sebesar Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya