Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) TA 2018 dengan tersangka Mustafa selaku mantan Bupati Lamteng.
"Hari ini (18/12/2020) bertempat di Lapas Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS ( Mantan Bupati Lampung Tengah) kepada tim JPU KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/12).
Mustafa sendiri kata Ali, tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani pidana badan dalam perkara sebelumnya. Yaitu, kasus suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah APBD Lamteng TA 2018.
"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Ali.
Selama proses penyidikan ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 158 orang saksi terdiri dari PNS, pejabat Pemkab Lamteng, beberapa anggota DPRD Lamteng dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik perusahaan PT Purna Arena, Yudha Simon Susilo.
Mustafa diduga telah menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen sampai 20 persen dari nilai proyek.
Mustafa diduga menerima total uang suap sebesar Rp 95 miliar.
Uang itu diperoleh dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, Rp 58,6 miliar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan dan Rp 36,4 miliar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.
Total Rp 95 miliar suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa, sebagian besar berasal Budi Wiranto dan Simon Susilo. Dari keduanya, Mustafa menerima Rp 12,5 miliar.
Sebesar Rp 5 miliar diberikan Budi Wiranto sebagai fee ijon proyek paket pekerjaan ruas jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 40 miliar.
Sedangkan, sebesar Rp 7,5 miliar dari Simon Susilo atas fee 10 persen untuk ijon dua proyek paket pekerjaan peningkatan jalan di Kabupaten Lamteng dengan nilai proyek sekitar Rp 76 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lamteng tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.