Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil, Perpres TNI Tangani Terorisme Akan Tumpang Tindih Kelembagaan

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Pembahasan Perpres itu pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

Perwakilan KMS yang Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme memberikan mandat yang sangat luas.


Selain itu, Isnur menilai berlebihan apabila TNI dilibatkan memberantas terorisme, tanpa diikuti pengaturan tentang mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum.

"Operasi penanganan terorisme oleh TNI kepada warga negaranya sendiri di dalam negeri dengan menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 draft Perpres) adalah sangat berbahaya, jika TNI tidak tunduk dalam sistem peradilan umum," kata Isnur, Jumat (18/12).

Berdasarkan kajian KMS, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.

Sebabnya, komponen militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan tidak tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum.

"Fungsi penangkalan di dalam draft Perpres tersebut juga sangat luas yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Sementara itu tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya” itu," tegasnya.

Atas dasar itulah kemudian elemen yang tergabunf  dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan sipil.

Tak hanya itu, Perpres itu akan dapat mengganggu kehidupan demokrasi, merusak crimincal justice system dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar kelembagaan di kemudian hari.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draft Perpres tersebut dan mengakomodir berbagai masukan dari kalangan masyarakat sipil," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang keberatan terhadap Perpres itu terdiri dari beberapa lembaga seperti Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Universitas Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Hari Buruh, Wall Street Libur

Selasa, 08 September 2026 | 08:29

Krakatau Steel Rombak Direksi, Segini Pendapatan KRAS Semester I-2026

Selasa, 08 September 2026 | 08:15

Konflik Iran-AS Memanas Lagi, Harga Minyak Dekati 100 Dolar AS

Selasa, 08 September 2026 | 07:57

OJK Wajibkan Free Float 15 Persen, Tegaskan Transparansi Tanpa Kompromi

Selasa, 08 September 2026 | 07:40

Saat Batu Bara Tertekan, UNTR Makin Mesra dengan Emas

Selasa, 08 September 2026 | 07:21

Anak Krakatau Erupsi, Kursi Bos Krakatau Steel Berganti

Selasa, 08 September 2026 | 07:01

Nellava Group dan Emas Now Pilih Jalur Hukum Hadapi Serangan di Ruang Digital

Selasa, 08 September 2026 | 06:50

Pemerintah Dituntut Siapkan Anggaran dan Kesiapsiagaan Logistik terkait Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 06:09

Kewajiban Moral Lindungi Rakyat dari Manipulasi Harga dan Mutu Beras

Selasa, 08 September 2026 | 05:44

Empat Pejabat Kejagung Diduga Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian, Ini Tanggapan Kapuspenkum

Selasa, 08 September 2026 | 05:27

Selengkapnya