Berita

Ilustrasi TNI/Net

Pertahanan

Kajian Koalisi Masyarakat Sipil, Perpres TNI Tangani Terorisme Akan Tumpang Tindih Kelembagaan

JUMAT, 18 DESEMBER 2020 | 18:21 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pemerintah tengah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

Pembahasan Perpres itu pun menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Salah satunya Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

Perwakilan KMS yang Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI menangani terorisme memberikan mandat yang sangat luas.


Selain itu, Isnur menilai berlebihan apabila TNI dilibatkan memberantas terorisme, tanpa diikuti pengaturan tentang mekanisme akuntabilitas yang jelas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum.

"Operasi penanganan terorisme oleh TNI kepada warga negaranya sendiri di dalam negeri dengan menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 draft Perpres) adalah sangat berbahaya, jika TNI tidak tunduk dalam sistem peradilan umum," kata Isnur, Jumat (18/12).

Berdasarkan kajian KMS, jika terdapat kesalahan operasi di lapangan yang mengakibatkan hak-hak warga negara terlanggar maka mekanisme pertanggungjawabannya menjadi tidak jelas.

Sebabnya, komponen militer masih tunduk dalam yurisdiksi peradilan militer dan tidak tunduk dalam yurisdiksi peradilan umum.

"Fungsi penangkalan di dalam draft Perpres tersebut juga sangat luas yakni dengan menjalankan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya (Pasal 3). Sementara itu tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya” itu," tegasnya.

Atas dasar itulah kemudian elemen yang tergabunf  dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai draft Perpres masih mengandung sejumlah pasal bermasalah yang dapat mengancam kebebasan sipil.

Tak hanya itu, Perpres itu akan dapat mengganggu kehidupan demokrasi, merusak crimincal justice system dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih antar kelembagaan di kemudian hari.

"Kami mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan draft Perpres tersebut dan mengakomodir berbagai masukan dari kalangan masyarakat sipil," pungkasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil yang keberatan terhadap Perpres itu terdiri dari beberapa lembaga seperti Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Universitas Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, dan ICJR.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dimakamkan di Mashhad

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:21

Wall Street Ditutup Menguat Didorong Harapan Negosiasi Iran-AS

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:08

Terjaring OTT KPK, Bupati Sukoharjo Diduga Peras Perangkat Daerah

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:50

Menkes Budi Ajak Kreator Jadikan Pola Makan Sehat Sebagai Tren Baru

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:45

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jakarta Dicecar KPK soal Pengadaan Rel di DJKA

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:32

Harga Emas Melonjak Didorong Aksi Bargain Hunting dan Sentimen Geopolitik

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:21

Sentimen AI Pulihkan Bursa Eropa, STOXX 600 Menguat

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:12

OTT di Solo Raya: Selain Bupati Sukoharjo KPK Juga Amankan 4 Orang Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:04

Ekonomi NTB Tumbuh 13,64 Persen, Peluang Lahirnya Inovasi Anak Muda Kian Terbuka

Jumat, 10 Juli 2026 | 07:01

Kepindahan Narji dari PKS ke PSI Dianggap Kutu Loncat Gurem

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:58

Selengkapnya