Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus kejahatan bermodus BEC/Ist

Presisi

Dit Tipideksus Bareskrim Ungkap Kejahatan BEC, Korban Ada Di Manca Negara

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Korban penipuan ini tersebar disejumlah negara. Seperti Italia, Argentina, Jerman, dan Belanda.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan 4 tersangka. Mereka yakni ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria sekaligus napi di Rutan Serang Banten, Hafiz selaku pembuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul selaku pembantu yang menyukseskan jalannya penipuan.


Sindikat ini melalukan penipuan dengan modus mengirim email untuk perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran pemesanan Rapid tes Covid-19 oleh Warga Negara Belanda. Pemesanan ini senilai USD 3.597.875 atau setara Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Namun, perusahaan penjuak tersebut terungkap jika tidak pernah ada alias fiktif. Modus seperti ini sudah dilaksanakan para tersangka sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Polri mentaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat ini mencapai Rp 276 miliar. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai senilai Rp 141 Miliar. Kepada penyidik, para pelaku mengaku memakai uang hasil penipuan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya