Berita

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat merilis kasus kejahatan bermodus BEC/Ist

Presisi

Dit Tipideksus Bareskrim Ungkap Kejahatan BEC, Korban Ada Di Manca Negara

KAMIS, 17 DESEMBER 2020 | 09:18 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan berskala internasional dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC). Korban penipuan ini tersebar disejumlah negara. Seperti Italia, Argentina, Jerman, dan Belanda.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (17/12).

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan 4 tersangka. Mereka yakni ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria sekaligus napi di Rutan Serang Banten, Hafiz selaku pembuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif, Dani dan Nurul selaku pembantu yang menyukseskan jalannya penipuan.


Sindikat ini melalukan penipuan dengan modus mengirim email untuk perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran pemesanan Rapid tes Covid-19 oleh Warga Negara Belanda. Pemesanan ini senilai USD 3.597.875 atau setara Rp 52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Namun, perusahaan penjuak tersebut terungkap jika tidak pernah ada alias fiktif. Modus seperti ini sudah dilaksanakan para tersangka sebanyak 5 kali. Tiga di antaranya terkait Covid-19, sedangkan dua lainnya terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Polri mentaksir kerugian negara yang diakibatkan oleh sindikat ini mencapai Rp 276 miliar. Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai senilai Rp 141 Miliar. Kepada penyidik, para pelaku mengaku memakai uang hasil penipuan untuk membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya