Berita

Raksasa bisnis Trump Organization diperintahkan untuk menyerahkan dokumen ke Jaksa Agung new York/Net

Dunia

Trump Organization Harus Serahkan Dokumen Ke Jaksa Agung New York, Ada Apa?

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raksasa bisnis Trump Organization yang diketahui berafiliasi dengan keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengundang sorotan.

Pada Selasa (15/12), seorang hakim negara bagian memutuskan bahwa Trump Organization harus menyerahkan dokumen terkait properti yang pengurangan pajaknya yang sedang diselidiki oleh kantor Jaksa Agung New York Letitia James.

Sebelumnya, pihak Trump Organization menolak menyerahkan dokumen tersebut. Salah seorang pengacara untuk Trump Organization, Amy Carlin menyebut bahwa dokumen itu dilindungi oleh hak istimewa pengacara-klien.


Namun pengacara Eric Haren dari kantor jaksa agung menyebutkan bahwa kantor jaksa agung berpendapat bahwa dokumen-dokumen itu tidak diistimewakan. Hal itu sebagian karena Trump Organizations telah "melepaskan hak istimewa" ketika mengungkapkan dokumen tertentu kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk "mendapatkan keuntungan".

IRS sendiri adalah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.

Kantor Jaksa Agung James diketahui telah menyelidiki Presiden Donald Trump dan Trump Organization sejak tahu 2019, tepatnya ketika mantan pengacara Trump, yakni Michael Cohen bersaksi di depan Kongres bahwa laporan keuangan tahunan Trump meningkatkan nilai asetnya untuk mendapatkan pinjaman yang menguntungkan dan perlindungan asuransi, tetapi menurunkan nilai aset lainnya untuk mengurangi pajak real estate.

Sementara itu, Haren menyebut bahwa penolakan pihak Trump. Organization untuk merilis dokumen-dokumen itu telah menunda kemampuan jaksa agung untuk menyelidiki.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya