Berita

Raksasa bisnis Trump Organization diperintahkan untuk menyerahkan dokumen ke Jaksa Agung new York/Net

Dunia

Trump Organization Harus Serahkan Dokumen Ke Jaksa Agung New York, Ada Apa?

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 14:43 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Raksasa bisnis Trump Organization yang diketahui berafiliasi dengan keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengundang sorotan.

Pada Selasa (15/12), seorang hakim negara bagian memutuskan bahwa Trump Organization harus menyerahkan dokumen terkait properti yang pengurangan pajaknya yang sedang diselidiki oleh kantor Jaksa Agung New York Letitia James.

Sebelumnya, pihak Trump Organization menolak menyerahkan dokumen tersebut. Salah seorang pengacara untuk Trump Organization, Amy Carlin menyebut bahwa dokumen itu dilindungi oleh hak istimewa pengacara-klien.


Namun pengacara Eric Haren dari kantor jaksa agung menyebutkan bahwa kantor jaksa agung berpendapat bahwa dokumen-dokumen itu tidak diistimewakan. Hal itu sebagian karena Trump Organizations telah "melepaskan hak istimewa" ketika mengungkapkan dokumen tertentu kepada Internal Revenue Service (IRS) untuk "mendapatkan keuntungan".

IRS sendiri adalah lembaga pemerintah federal Amerika Serikat yang mengumpulkan pajak dan menetapkan hukum pendapatan dalam negeri.

Kantor Jaksa Agung James diketahui telah menyelidiki Presiden Donald Trump dan Trump Organization sejak tahu 2019, tepatnya ketika mantan pengacara Trump, yakni Michael Cohen bersaksi di depan Kongres bahwa laporan keuangan tahunan Trump meningkatkan nilai asetnya untuk mendapatkan pinjaman yang menguntungkan dan perlindungan asuransi, tetapi menurunkan nilai aset lainnya untuk mengurangi pajak real estate.

Sementara itu, Haren menyebut bahwa penolakan pihak Trump. Organization untuk merilis dokumen-dokumen itu telah menunda kemampuan jaksa agung untuk menyelidiki.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya