Berita

Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO)/Ist

Politik

Tim Hukum AYO: Meskipun Kebohongan Berlari Secepat Kilat, Kebenaran Akan Mendahuluinya

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 20:36 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KPU Teluk Bintuni menolak rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan suara ulang (PSU) di dua kampung Distrik Dataran Beimes. KPU berdalih PSU tidak bisa dilaksanakan karena tidak memiliki bukti-bukti yang menjadi dasar untuk PSU.

Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi itu. Normanya diatur dalam pasal 13 huruf p UU 1/2015 tentang Pilkada sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2020.

Terkait hal ini, Tim Hukum Paslon Ali Ibrahim Bauw dan Yohanis Manibuy (AYO), Alif Permana mengungkapkan, dalam klarifikasi yang dilakukan kepada pelapor dan saksi pelapor sudah diuraikan fakta-fakta hukum peristiwa yang terjadi pada TPS Kampung Huss dan TPS Kampung Siir.


Fakta-fakta tersebut yaitu intimidasi dari oknum anggota DPRD disertai ancaman kekerasan kepada saksi paslon AYO.

“Klarifikasi kepada pengawas Distrik Dataran Beimes juga sudah dilakukan, dan ditemukan fakta bahwa pengawas distrik mengambil mandat dari saksi yang sah kemudian menyerahkan kepada orang lain untuk mengikuti atau menyaksikan pemungutan dan penghitungan suara pada kedua TPS itu,” ungkap Alif Permana dalam keterangannya, Selasa (15/12).

Dari kedua fakta tersebut, Alif mengatakan, pihaknya sudah menguraikannya dihadapan Komisioner Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Korneles Trorba,  Daniel Balubun dan Slamet Widodo bahwa tata cara pembukaan kotak suara dan dokumen pemungutan dan penghitungan suara tidak dilaksanakan berdasarkan ketentuan.

"Yaitu tidak diperlihatkan kepada saksi kami yang sah karena tidak dibiarkan masuk TPS adalah sebab dilakukannya pemungutan suara ulang," ujarnya.

Norma ini diatur dalam pasal 59 ayat (2) huruf a PKPU 8/2018 sebagaimana diubah dengan PKPU 18/2020. Menurutnya, menjadi aneh dalam rekomendasi justru tidak diuraikan.

“Jadi kami melihat ini bukan persoalan profesionalitas tetapi lebih kepada intergritas. Saya sudah secara resmi berkoordinasi sampai ke pusat, perintahnya ke bawah adalah buat kajian ulang agar menyelamatkan wajah dan marwah lembaga, namun lagi lagi kajian tidak kunjung dilakukan,” jelasnya.

Kejanggalan lainnya, kata dia, dalam suratnya KPU Teluk Bintuni tidak mencantumkan dasar hukum sehingga menolak melaksanakan rekomendasi. Padahal, KPU wajib dengan segera menindaklanjuti rekomendasi dan atau putusan Bawaslu.

"Saya tidak menemukan norma yangg mengatur bahwa dalam keadaan tertentu kewajiban tersebut menjadi gugur padahal setiap perbuatan hukum yang dilakukan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana sumpah janji mereka," bebernya.

Ia menegaskan bahwa lembaga KPU bukan cuma ada di tingkat kabupaten di Teluk Bintuni, namun secara berjenjang. Sehingga, kebenaran lambat laun akan terungkap.

"Yang pasti adalah meskipun kebohongan itu berlari secepat kilat, kebenaran akan mendahuluinya,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya