Berita

Kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman/Net

Politik

Munarman: Enam Laskar FPI Adalah Korban, Sesuai Hukum Acara Pidana Kasus Tidak Bisa Dijalankan

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi tidak tepat disebut sebagai pelaku, melainkan korban.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman menanggapi perkembangan penanganan perkara peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.


"Tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.

"Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya