Berita

Kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman/Net

Politik

Munarman: Enam Laskar FPI Adalah Korban, Sesuai Hukum Acara Pidana Kasus Tidak Bisa Dijalankan

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 18:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditembak mati oleh Polisi tidak tepat disebut sebagai pelaku, melainkan korban.

Begitu yang disampaikan kuasa hukum enam laskar FPI, Munarman menanggapi perkembangan penanganan perkara peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut Munarman, penanganan perkara yang dilakukan pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan pasal 170 KUHP juncto pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 UU Darurat 12/1951 dan atau pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

"Tidak tepat, karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Laskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," ujar Munarman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/12).

Munarman pun menyoroti hukum acara pidana yang dianggapnya ketika tersangka meninggal dunia, maka penanganan perkara tidak bisa dilanjutkan.

"Secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak Kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan," kata Munarman.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," pungkasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya