Berita

Adegan saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas

Hukum

Munarman Dorong Komnas HAM Jadi Leading Sektor Pengungkapan Kasus Tol Japek

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas, Munarman meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Permintaan ini, kata Munarman dikarenakan pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Munarman dalam keteranganya, Selasa (15/12).


Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau  pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat. Sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas itu, ia menolak sangkaan pasal tersebut.  

"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban. Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal Tidak bisa lagi dijalankan," pungkas Munarman.

Sementara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya profesional, transparan dan objektif dalam menangani peristiwa yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI ini.

"Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatlan rekan-rekan dari media, rekan-rekan dari pengawas external bahkan kami mengundang Komnas Ham, Amnesty Intersional, Kontras, Imparsial dan juga Kompolnas. Dalam setiap kegiatan kami selalu juga didampingi oleh pengawas internal dalam hal ini Divisi Propam Polri," urai Sigit.

Sigit menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan ini merupakan bagian daripada penyidikan, oleh sebab itu rekonstruksi tersebut belum final.

"Kami sampaikan, kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Kami akan selalu menerima apabila itu berhubungan langsung apa itu temuan-temuan di lapangan atau saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir," sambungnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

TNI Siap Turunkan Penerjun Khusus Padamkan Api Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:50

KDKMP Upaya Merebut Kedaulatan Rakyat Atas Pasar

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:34

Pemerintah Kembali Kirim Bantuan ke NTT dan Kalimantan, dari Logistik hingga 500 Mesin Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30

Sri Purwanti Bangun Bisnis Kuliner Halal Citarasa Nusantara di Taiwan

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:26

Rupiah Melemah, Sanksi Baru AS ke Iran jadi Biang Kerok

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:13

Prabowo Dorong Uji Coba Ubi Bombing untuk Atasi Karhutla

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:43

El Nino Sangat Kuat, Jangan Bakar Lahan untuk Land Clearing

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:42

Rumor 62,2 Persen Saham BYAN Warning bagi Pasar Modal

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Pencemaran Berulang, DPR Desak Sumber Limbah Pencemar Kali Bekasi Diusut

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:40

Bioskop Jaksinema Hadir di Pasar Rumput, Tiket Cuma Rp15 Ribu

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:28

Selengkapnya