Berita

Adegan saat empat orang laskar FPI yang diturunkan dari mobil Chevrolet Spin sebelum dibawa ke mobil polisi/Foto: Kompas

Hukum

Munarman Dorong Komnas HAM Jadi Leading Sektor Pengungkapan Kasus Tol Japek

SELASA, 15 DESEMBER 2020 | 16:51 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas, Munarman meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menjadi leading sektor alias memimpin pengungkapan peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Permintaan ini, kata Munarman dikarenakan pihaknya menolak rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," kata Munarman dalam keteranganya, Selasa (15/12).


Kemudian, Munarman menilai sangkaan pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) UU Darurat 12/1951 atau  pasal 214 KUHP dan atau pasal 216 KUHP tidak tepat. Sebagai kuasa hukum enam laskar FPI yang tewas itu, ia menolak sangkaan pasal tersebut.  

"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban. Lagi pula, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal Tidak bisa lagi dijalankan," pungkas Munarman.

Sementara terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya profesional, transparan dan objektif dalam menangani peristiwa yang menyebabkan tewasnya enam orang laskar FPI ini.

"Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatlan rekan-rekan dari media, rekan-rekan dari pengawas external bahkan kami mengundang Komnas Ham, Amnesty Intersional, Kontras, Imparsial dan juga Kompolnas. Dalam setiap kegiatan kami selalu juga didampingi oleh pengawas internal dalam hal ini Divisi Propam Polri," urai Sigit.

Sigit menambahkan, rekonstruksi yang dilakukan ini merupakan bagian daripada penyidikan, oleh sebab itu rekonstruksi tersebut belum final.

"Kami sampaikan, kami selalu membuka ruang apabila ada informasi baru atau saksi-saksi baru yang memahami atau mengetahui peristiwa yang terjadi. Kami akan selalu menerima apabila itu berhubungan langsung apa itu temuan-temuan di lapangan atau saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir," sambungnya.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya