Lima inisiatif tersebut di antaranya adalah open banking,/i>, sistem pembayaran retail, infrastruktur pasar keuangan, data, dan pengaturan perizinan pengawasan.
Berbicara dalam webinar Infobank bertajuk "Membangun Ekosistem Keuangan Digital" pada Selasa (15/12), Edhie menuturkan, perlu ada sebuah lembaga khusus untuk melakukan pemantauan.
"Harus ada sebuah lembaga keuangan sentral yang bisa memantau transaksi itu, sehingga kemudian dia bisa mengatur, mendeksi potential risk, termasuk juga manajemen operasional yang kemudian jika mengalami masalah maka segera bisa diatasi," jelas Edhie.
"Karena dia di tengah-tengah, jadi dia harus tau nilainya dan jumlahnya. Itu harus betul-betul bisa dikuasai lembaga keuangan sentral," tambah dia.
Pengawasan lembaga sentral, kata Edhie juga bertujuan untuk mendeteksi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) yang kerap menggunakan transaksi digital dalam modus operandinya.
"Sehingga risiko bisa ditangkap, ditelusuri, kemudian kalau benar disampaikan ke pihak-pihak berwenang," pungkas Edhie.
Populer
Minggu, 19 Mei 2024 | 03:46
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:05
Selasa, 14 Mei 2024 | 01:35
Kamis, 16 Mei 2024 | 02:54
Sabtu, 11 Mei 2024 | 18:05
Minggu, 12 Mei 2024 | 07:02
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:29
UPDATE
Senin, 20 Mei 2024 | 00:06
Minggu, 19 Mei 2024 | 23:47
Minggu, 19 Mei 2024 | 23:25
Minggu, 19 Mei 2024 | 23:07
Minggu, 19 Mei 2024 | 22:56
Minggu, 19 Mei 2024 | 22:42
Minggu, 19 Mei 2024 | 21:57
Minggu, 19 Mei 2024 | 21:39
Minggu, 19 Mei 2024 | 21:33
Minggu, 19 Mei 2024 | 21:17