Berita

Habib Rizieq Shihab usai digelandang dari ruang pemeriksaan Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Nusantara

Tahanan Satu Sel Histeris, Berebut Peluk Dan Cium Tangan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dikabarkan menjadi idola para tahanan lain. Mereka dikabarkan histeris tak menyangka bisa berada dalam satu sel dengan Habib Rizieq Shihab.  

Salah satu akun Twitter bernama Fahmi Alkatiri alias @FKadrun menyampaikan, para tahanan yang penuh tatto di badan itu berebut untuk mencium tangan Habib Rizieq Shihab, bahkan dari mereka tidak mau melepas pelukannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Habib Rizieq masuk sel blok narkoba para tahanan bertato berebut peluk dan cium tangannya, ada beberapa tahanan menangis gak mau lepas memegang dan memeluk HRS, mereka nggak nyangka bisa bertemu dengan Habib Rizieq Syihab," kata Fahmi Alkatiri alias @FKadrun di Twitter, Senin (14/12).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Habib Rizieq Shihab ketika berada di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lebih dari 14 jam dengan 84 pertanyaan, pada Sabtu (12/12). HRS ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya