Berita

Habib Rizieq Shihab usai digelandang dari ruang pemeriksaan Subdit 1 Direskrimum ke Rutan Polda Metro Jaya/Net

Nusantara

Tahanan Satu Sel Histeris, Berebut Peluk Dan Cium Tangan Habib Rizieq

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 17:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Setelah resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) narkoba Polda Metro Jaya, Habib Rizieq dikabarkan menjadi idola para tahanan lain. Mereka dikabarkan histeris tak menyangka bisa berada dalam satu sel dengan Habib Rizieq Shihab.  

Salah satu akun Twitter bernama Fahmi Alkatiri alias @FKadrun menyampaikan, para tahanan yang penuh tatto di badan itu berebut untuk mencium tangan Habib Rizieq Shihab, bahkan dari mereka tidak mau melepas pelukannya terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.

"Habib Rizieq masuk sel blok narkoba para tahanan bertato berebut peluk dan cium tangannya, ada beberapa tahanan menangis gak mau lepas memegang dan memeluk HRS, mereka nggak nyangka bisa bertemu dengan Habib Rizieq Syihab," kata Fahmi Alkatiri alias @FKadrun di Twitter, Senin (14/12).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus terhadap Habib Rizieq Shihab ketika berada di sel Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit 1 Direskrimum Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab usai dilakukan pemeriksan selama lebih dari 14 jam dengan 84 pertanyaan, pada Sabtu (12/12). HRS ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 12 hingga 31 Desember 2020 yang akan datang.

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan.

Oleh penyidik Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan pasal 216 KUHP.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya