Berita

Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Yusron B Ambary/RMOL

Dunia

Langkah Pencegahan Pandemi Dan Demokrasi Harus Berjalan Beriringan

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 17:09 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona tidak jarang dikritik oleh kelompok-kelompok tertentu karena dianggap melanggar nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Tetapi Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik Kementerian Luar Negeri, Yusron B Ambary menuturkan, pembatasan sosial sebagai upaya untuk melindungi warga negara dari pandemi tidaklah merusak demokrasi atau HAM. Bahkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.

"Demokrasi itu selalu menghormati prinsip-prinsip HAM, jadi segala pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah itu merupakan kewajiban negara dalam bentuk penghormatan HAM, yaitu memastikan kesehatan dan keselamatan warganya," terang Yusron dalam RMOL World View bertajuk 'BDF 2020: Pandemi dan Diplomasi', Senin (14/12).


Di tataran internasional, Yusron menjelaskan, Indonesia telah menandatangani Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ia menuturkan, di dalam pasal 4 ICCPR disebutkan, pada saat negara mengalami kondisi darurat di mana warganya terancam, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Salah satunya pembatasan, karena alasannya untuk kesehatan umum bersama," lanjutnya.

Sementara itu, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Indonesia juga dibentuk berdasarkan, salah satunya Keppres No. 12/2020 yang menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional.

Lebih lanjut, Yusron mengimbau agar masyarakat tidak membandingkan langkah anti-pandemi dan demokrasi, mengingat keduanya harus berjalan beriringan.

"Intinya adalah, keduanya harus bejalan beriringan, bagaimana pandemi tidak sampai menghancurkan demokrasi, dan bagaimana demokrasi bisa membantu mengatasi pandemi," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya