Berita

Launching modern chanel SAMBAT/Istimewa

Bisnis

bank bjb Perluas Channel SAMBAT, Bayar PKB Jadi Lebih Mudah

SENIN, 14 DESEMBER 2020 | 14:38 WIB | LAPORAN: YELAS KAPARINO

bank bjb melakukan perluasan channel pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada aplikasi Samsat Banten Hebat (SAMBAT). Perluasan channel pembayaran dilakukan dengan menggandeng sejumlah toko modern, e-commerce, dan platform e-money sebagai mitra bayar.

Dengan inovasi ini, pembayaran PKB menjadi lebih mudah. Pembayaran PKB melalui SAMBAT kini dapat dilakukan melalui Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan, perluasan channel pembayaran SAMBAT sebagai upaya optimalisasi layanan kepada nasabah. Langkah ini juga bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.


"Sebagai mitra kerja pemerintah bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, bank bjb terus terus berupayya meningkatkan layanan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Widi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (14/12).

Sebelumnya, bank bjb menyediakan fasilitas pembayaran di jaringan kantor dan jaringan elektronik bank bjb melalui aplikasi SAMBAT untuk memperoleh nomor bayar. Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor dan Gerai Samsat baik secara nontunai maupun dengan cara tunai kepada petugas bank bjb.

Dengan perluasan chanel ini, para wajib pajak Banten dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak dengan mudah dan praktis ini melalui aplikasi SAMBAT yang dapat diunduh di Play Store.

Setelah itu wajib pajak dapat melakukan registrasi dengan melakukan input Nomor Polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka yang terdapat pada STNK kendaraan.

Selanjutnya , wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dibutuhkan untuk dapat melakukan transaksi pembayaran di seluruh jaringan kantor (teller) dan jaringan elektronik (ATM dan bjb Digi) serta channel layanan anyar yaitu Indomaret, Alfamart, Bukalapak, Tokopedia, Gopay, dan LinkAja.

Setelah pembayaran rampung, wajib pajak dapat menukarkan struk atau bukti pembayaran pajak melalui Kantor Bersama Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya atau Polda Banten (sesuai domisili) mininal 1 hari setelah melakukan pembayaran dan maksimal 6 hari setelah melakukan pembayaran.

"Perbaikan layanan ini akan menghadirkan dampak positif baik dalam transparansi transaksi publik untuk mendukung program pemerintah, dan juga membantu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wajib pajak yang akan melakukan transaksi pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat," ujar dia.

Langkah ini, tambah Widi, sesuai dengan komitmen bank bjb untuk mendukung program pemerintah, melakukan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat secara cepat, tepat, akurat," kata dia.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya