Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Net

Presisi

Lima Tersangka Minta Dijerat Pasal Yang Sama Dengan Habib Rizieq, Ini Kata Polda Metro Jaya

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat meminta untuk ditahan dan dijerat dengan pasal yang sama dengan Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka uang menyerahkan diri pada Minggu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sekarang ini masih salam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaannya," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).


Sehingga kata Yusri, apakah ketiga tersangka yang telah menyerahkan diri ini juga dijerat pasal yang sama dengan Habib Rizieq atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik. Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal, di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," pungkas Yusri.

Habib Rizieq sendiri disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Lima tersangka yang meminta agar ditahan dan dijerat Pasal yang sama dengan Habib Rizieq adalah, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya