Berita

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman/RMOL

Politik

Munarman: Habib Rizieq Tunjukkan Sifat Ksatria Dan Taat Hukum

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 00:29 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shibab, menunjukkan sifat ksatria serta warga negara yang taat hukum karena telah datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sejak Sabtu siang (12/12).

"Beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12), dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Masih kata Munarman, alasan Habib Rizieq tidak hadir dalam panggilan pertama dan kedua karena sedang masa pemulihan.


Di mana, sejak tiba di Indonesia pada 10 November 2020 lalu, dia langsung mengikuti banyak sekali acara.

"Jadi selama ini beliau tidak hadir itu semata-mata karena pemulihan," jelas Munarman.

Hingga saat ini Habib Rizieq sendiri masih menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya ini merupakan yang pertama kali setelah panggilan pertama Selasa (1/12) dan panggilan ke dua Senin (7/12), tidak hadir.

Setelah itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehata di acara pernikahan Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU 6/2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya