Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membelakangi Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat merilis kasusnya/Ist

Presisi

Rampungkan Berkas Perkara Petinggi KAMI Jakarta Dan Medan, Polisi Bakal Cari Tersangka Lain

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidian tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta dalam kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Ketua KAMI Medan Khairi Amri berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2 Desember 2020. Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo kepada wartawan di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (11/12).


Disisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ujar Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," ucap Argo.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Argo menambahkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan. Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya