Berita

Politisi PKS, Mardani Ali Sera/Net

Politik

Kata Mardani, Ketokohan Habib Rizieq Bisa Efektif Membantu Pencegahan Sebaran Corona

JUMAT, 11 DESEMBER 2020 | 08:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Penetapan tersangka terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab merupakan hak dari aparat. Hanya saja, semestinya penetapan itu dilakukan dengan bijaksana.

Begitu terang politisi PKS Mardani Ali Sera dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (11/12). Menurutnya, penetapan itu juga harus menjaga ketenangan dan mengutamakan persaudaraan.

“Ya, penetapan tersangka haknya aparat. Tapi harus pertimbangkan manfaat dan mudhorot saat pandemi,” ujarnya.


Dalam kasus kerumunan yang disangkakan ke Habib Rizieq, Mardani menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengakui kesalahan. Bahkan Habib Rizieq sudah membayar denda Rp 50 juta kepda Pemprov DKI Jakarta atas kesalahan itu.

“Sudah akui kesalahan dan bayar denda,” tuturnya.

Atas alasan tersebut, Mardani menilai bahwa seharusnya pemerintah dan aparat merangkul Habib Rizieq. Pemerintah bahkan bisa bekerja sama dengan Habib Rizieq yang memiliki banyak pengikut untuk menyosialisasikan 3M sebagai bentuk pencegahan sebaran virus corona.

“Kita harus bersama-sama lawan Covid-19. Ketokohan beliau bisa efektif membantu,” katanya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya