Berita

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Baru Tahu Soal Status Tersangka, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan HRS Demi Keamanan

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar baru mengetahui bahwa HRS menyandang status tersangka.

Habib Rizieq menyandang status tersangka dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan HRS yang kini kondisinya masih dalam tahap pemulihan lantaran tengah sakit.


"Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini. Sedang pemulihan saja," kata Aziz kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

Dia menambahkan, HRS belum berkenan hadir dalam pemeriksaaan di Polda Jawa Barat (Jabar) karena masih tahap pemulihan sakit. Sekaligus masih berduka atas peristiwa tewasnya enam orang anggota laskar FPI.   

"Kalau ada pertanyaan kenapa tidak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu, sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya 6 laskar," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz menyatakan pihaknya tidak ingin memberi tahu keberadaan HRS saat ini. Sebab, itu berkaitan dengan keamanan HRS.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya