Berita

Liga Champions 2020-2021 menyisakan 16 tim yang akan bertarung di babak knock out/Repro

Sepak Bola

Lengkap, Inilah 16 Tim Peserta Babak Knock Out Liga Champions

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 10:01 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah melalui perjuangan selama 6 pertandingan di fase grup, 16 tim peserta fase knock out Liga Champions 2020-2021 akhirnya berhasil ditentukan.

Sejumlah tim-tim elite Eropa yang memang jadi unggulan tampil sebagai juara grup. Nantinya, para juara grup ini akan bertemu dengan para runner up setelah melalui proses pengundian yang berlangsung di Nyon, Swiss, Senin mendatang (14/12).

Namun demikian, ada beberapa aturan terkait proses pengundian di babak 16 besar nanti. Seperti klub yang sebelumnya berada di satu grup tak bisa bertemu lagi di babak 16 besar.


Begitu pula dengan klub dari negara yang sama. Contohnya, Real Madrid yang menjadi juara grup tak boleh bertemu sesama wakil Spanyol yang berstatus runner up seperti Barcelona, Atletico Madrid, atau Sevilla.

Kemudian, tim-tim yang lolos ke babak 16 besar dengan status juara grup akan memainkan pertandingan kandang pada pertemuan kedua.

Jadwal babak 16 besar sendiri akan berlangsung pada 16/17/23/24 Februari 2021 untuk leg pertama. Kemudian leg kedua dijadwalkan pada 9/10/16/17 Maret 2021.

Selanjutnya, 8 tim yang lolos dari babak 16 besar berhak melaju ke babak perempat final. Proses pengundian untuk babak 8 besar, perempat final, hingga semifinal akan dilangsungkan pada 19 Maret  2021.

Berikut 16 tim peserta fase knock out Liga Champions 2020-2021:

Seeded Teams
Bayern Munchen
Chelsea
Borussia Dortmund
Juventus
Liverpool
Manchester City
Paris Saint-Germain
Real Madrid

Unseeded Teams
Atalanta
Atlético Madrid
Barcelona
SS Lazio
RB Leipzig
Borussia Mönchengladbach
FC Porto
Sevilla.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya