Berita

Ilustrasi KPK/Net

Hukum

Wyata Guna Bantah Diselidiki KPK Soal Dugaan Penyalahgunaan Tanah Negara

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 01:37 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Pejabat Fungsional Perencana BRSPDSN Wyata Guna, Sinaga Relasius, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan-penyalahgunaan tanah negara yang dikait-kaitkan dengan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna.

Ia juga membantah ada tim penyidik KPK mendatangi ke SLBN A Jalan Pajajaran Nomor 50-52 Bandung, Jawa Barat.

"Kalau untuk sampai ke KPK tidak ada. Kami kurang tau persis, apakah hal tersebut permainan politik atau lainnya, akan tetapi mungkin ada unsur politik masuk ke Wyata Guna," ujarnya saat ditemui di lobi Wyata Guna, Selasa (8/12) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.


Akan tetapi pihaknya menduga hal tersebut merupakan buntut demo yang dilakukan oleh siswa BRSPDSN Wyata Guna beberapa waktu lalu.

Pasalnya, para siswa mengaku telah diusir, padahal pihaknya tidak pernah sekalipun melakukan pengusiran.

"Tapi hal tersebut masih dugaan, tidak tahu yang sebenarnya sepertinya apa tujuannya. Kami ini berupa balai yang notabene merehabilitasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Sinaga menjelaskan, balai rehabilitasi tersebut mempunyai batas waktu studi bagi siswa yang bersekolah.

Sehingga, para siswa yang telah habis masa waktu studinya disuruh keluar tetapi tidak mau dengan alasan sekolahnya belum selesai.

"Akhirnya, diambil kesepakatan mereka tetap di Wyata Guna sampai selesai sekolah," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Asesmen dan Advokasi Sosial, Tommy Heriyanto menambahkan, secara logika KPK tidak mungkin turun tangan mengatasi penyalahgunaan fungsi tanah.

Sebab, tanah tersebut merupakan aset negara dan bukan sitaan korupsi.

"Adapun masalah pemanfaatan tidak ada urusannya dengan KPK yang mengurus aspek kerugian negara," tukasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya