Berita

KPU Tangsel membakar surat suara/Net

Nusantara

Jelang Pencoblosan, KPU Tangsel Musnahkan 1.584 Surat Suara Rusak Dan Utuh

RABU, 09 DESEMBER 2020 | 01:11 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan memusnahkan kertas surat suara yang rusak maupun kertas surat suara lebih dengan cara dibakar.

Apa yang dilakukan KPU Tangsel guna menghindari kecurangan dalam pemungutan suara calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Komisioner KPU Tangsel, Taufik MZ mengatakan, surat suara yang rusak dan utuh telah direkap baik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).


"Kita sudah rekap baik dari tingkat PPS sampai tingkat PPK untuk kebutuhan surat suara di 2.963 TPS," ujar Taufik di Kantor KPU Tangsel, Selasa malam (8/12) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.

Lanjutnya, ada total 1.584 kertas surat suara yang dimusnahkan oleh KPU Tangsel. Dari total tersebut, ada 1.127 kertas surat suara yang dimusnahkan.

"Adapun yang rusak, baik itu cetakannya gambar maupun nomor serta tata letak belakang yang tidak simetris ada 1.127," katanya.

"Dan surat suara utuh yang tidak terpakai ada 457 kita sudah musnahkan untuk menghindari dan penyalahgunaan surat suara utuh. Jadi malam ini kita musnahkan sejumlah 1.584 surat suara dalam keadaan baik dan rusak," tambah Taufik.

Perlu diketahui, Rabu 9 Desember besok, akan dilaksanakan tahapan pemungutan suara calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.

Adapun, calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel yang mengikuti kontestasi Pilkada Tangsel yakni Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo nomor urut 1.

Siti Nur Azizah-Ruhamaben nomor urut 2. Dan, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan nomor urut 3.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya