Berita

Fahri Bachmid/Net

Hukum

Pakar Hukum Tata Negara: Penembakan Laskar FPI Bisa Tergolong Extra Judicial Killing Jika...

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, bisa tergolong pembunuhan di luar putusan pengadilan (Extra Judicial Killing).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menjelaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ultimum remedium atau sebagai alat atau upaya terakhir.

"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujar Fahri dalam siaran pers yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).

Fahri mengatakan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, tindakan yang bercorak extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan tidak dipakai aparat keamanan.

"Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005," katanya.

Selain itu, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.

Selain itu, Fahri juga menyebutkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Di mana esensinya menjelaskan penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum.

"Harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan," ungkapnya.

Dengan demikian Fahri menyimpulkan, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.

"Jika tidak (dalam kondisi menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain) maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum," tambah Fahri.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang diisi oleh berbagai pihak.

Diantaranya seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independen, kalangan kampus yang dijamin integritasnya, serta imparsial yang bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan komprehensif guna mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.

"Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya