Berita

Fahri Bachmid/Net

Hukum

Pakar Hukum Tata Negara: Penembakan Laskar FPI Bisa Tergolong Extra Judicial Killing Jika...

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tindakan kepolisian yang memutuskan untuk melakukan penembakan terhadap enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI), di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, bisa tergolong pembunuhan di luar putusan pengadilan (Extra Judicial Killing).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menjelaskan, polisi seharusnya hanya dibolehkan untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan, terutama dengan senjata api, sebagai ultimum remedium atau sebagai alat atau upaya terakhir.

"Itu pun harus berdasarkan pada kondisi objektif serta merupakan situasi luar biasa untuk melindungi keselamatan dirinya dan atau orang lain," ujar Fahri dalam siaran pers yang dibagikan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/12).


Fahri mengatakan, dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun hukum positif, tindakan yang bercorak extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan tidak dipakai aparat keamanan.

"Larangan tersebut dimuat di dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi melalui UU RI No. 12 Tahun 2005," katanya.

Selain itu, penggunaan instrumen kekuatan oleh aparat penegak hukum di Indonesia telah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kapolri tentang Penerapan Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan PERKAP No. 8 Tahun 2009.

Selain itu, Fahri juga menyebutkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Di mana esensinya menjelaskan penggunaan senjata api hanya diperbolehkan jika sangat diperlukan untuk menyelamatkan nyawa manusia dan penggunaan kekuatan secara umum.

"Harus diatur berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, kewajaran serta mengutamakan tindakan pencegahan," ungkapnya.

Dengan demikian Fahri menyimpulkan, secara hukum penggunaan kekuatan, kekerasan, dan senjata api yang potensial melanggar hukum oleh polisi tidak dapat dibenarkan.

"Jika tidak (dalam kondisi menyelamatkan nyawa diri sendiri dan orang lain) maka tindakan itu bisa tergolong unlawful killing yang sifatnya adalah melanggar hukum karena tindakan tersebut hahikatnya adalah kejahatan dan dapat di usut secara hukum," tambah Fahri.

Lebih lanjut, Fahri Bachmid meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen yang diisi oleh berbagai pihak.

Diantaranya seperti Komnas HAM, tokoh-tokoh masyarakat yang Independen, kalangan kampus yang dijamin integritasnya, serta imparsial yang bertugas untuk melakukan investigasi menyeluruh dan komprehensif guna mengungkap fakta dan peristiwa yang sesungguhnya.

"Hal ini sangat penting dilakukan sebagai sebuah upaya responsif pemerintah atas persoalan ini, karena meninggalnya enam warga tersebut merupakan hal yang sangat serius," pungkasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya