Berita

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar/Ist

Presisi

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pemasok Narkoba Ke Lapas Di Sumbar

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 15:55 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap kelompok pemasok narkoba jenis ganja ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.
 
Tak hanya itu, polisi juga berhasil menemukan ladang ganja dari penangkapan ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menerangkan, pihaknya menangkap lima orang tersangka dalam proses penyelidikan yang berlangsung sejak Rabu (2/12) hingga Sabtu (5/12).


“Dari pemeriksaan, jaringan ini diduga memasok ganja ke empat Lapas di Sumbar sebanyak 100 hingga 200 kilogram per dua pekan,” kata Krisno lewat keterangannya, Selasa (8/12).

Pengungkapan ini, kata Krisno, berawal dari penangkapan dua orang kurir berinisial FA (38) dan RA (37) yang kerap memasok barang haram tersebut ke 4 Lapas di Sumbar.

Saat ditangkap, polisi mengamankan 203 kg ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, lanjut Krisno, pihaknya mendapat keterangan jika terdapat kebun ganja yakni di perkebunan kelapa sawit di Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan di perkebunan tersebut.

Didapati pemilik lahan bernama Mukri (43) berperan sebagai pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Lalu Abdul Rahman (38) bagian keuangan, dan Cakanan Rangkuti (29) berperan sebagai tukang angkut.

“Kami juga temukan tiga karung berisi ganja sebanyak 81 kilogram. Di lokasi juga ditemukan 17.500 pohon ganja dengan berbagai ukuran mulai dari tiga meter hingga 30 sentimeter,” rinci Krisno.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika yang ancaman hukuman mati hingga denda Rp 10 miliar.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya