Berita

Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman/Net

Hukum

Praperadilan Lahan Cengkareng Era Ahok Ditolak Hakim, MAKI: Perkaranya Tetap Jalan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 15:42 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Praperadilan terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menolak gugatan praperadilan karena tidak ada bukti dari pemohon," ujar hakim tunggal Yosdi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12).

Merespons keputusan tersebut, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman sebagai pemohon mengaku tetap menghormati keputusan hakim. Sebab menurutnya, tujuan awal pengajuan praperadilan yang dilakukan MAKI sudah tercapai.


"Kami menghormati dan sebenarnya tujuan praperadilan sudah tercapai karena praperadilan diajukan awal Oktober, kemudian di akhir Oktober Polda Metro Jaya mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI," ungkap Boyamin saat dihubungi Kantor Berita RMOLJakarta, Selasa (8/12).

"Artinya tujuannya sudah tercapai bahwa perkara ini berjalan kembali," sambungnya.

Untuk kedepannya, Boyamin menjelaskan bahwa MAKI akan menunggu perkembangan kasus lahan Cengkareng ini hingga tiga bulan ke depan. Bila tidak ada pergerakan signifikan alias perkaranya kembali mangkrak, maka Boyamin dkk akan kembali menggugat.

Adapun menurut Boyamin, alasan Hakim menolak praperadilan karena belum ada bukti surat perintah penghentian penyidikan.

"Memang belum ada hitam di atas putih adanya penghentian penyidikan. Dalil kita kan memang penghentian penyidikan materil secara mangkrak dan kami pun menghormati keputusan hakim," jelasnya.

"Tetapi artinya, dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), maka perkara ini berjalan lagi," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Iran Tak Terima Dituding Langgar Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:21

Riak Penolakan Jokowi di Lampung, Baliho Sambutan Raib

Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:01

Ramai di Medsos, Purbaya Respons Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:59

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:46

Harga Minyak Anjlok ke Level 71 Dolar AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:39

bank bjb Perluas Kolaborasi dengan Whuush Ojol, Kadin Jabar dan MUJ

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:38

AS Serang Target Militer Iran, Balas Serangan Drone terhadap Kapal Kargo di Selat Hormuz

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:21

Emas Antam Naik Usai Mandek Dua Hari Beruntun

Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:09

Trump Sebut Iran Lakukan Pelanggaran Bodoh Terkait Pelanggaran Gencatan Senjata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:51

Emas Rebound 1,3 Persen usai Data Inflasi AS

Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:33

Selengkapnya